KABAR JOGLOSEMAR – Memasuki libur tahun baru 2022, ada beberapa aturan baru terkait dengan akses masuk ke mall dan tempat wisata.
Aturan masuk tersebut dipastikan sesuai dengan protokol Kesehatan selama pandemi dan dimaksudkan untuk mengendalikan laju penyebaran Covid-19.
Aturan untuk libur natal dan tahun baru tersebut secara resmi dimuat dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri No.66 tahun 2021.
Baca Juga: Kawasan Malioboro Tak Ditutup Saat Tahun 2022, Simak Aturan Lengkapnya
Dalam aturan tersebut, mall atau pusat perbelanjaan hanya buka dari pukul sembilan hingga pukul 10 malam. Itu pun terbatas pada mall yang berada di daerah kategori hijau.
Mall juga tidak boleh mengadakan perayaan natal dan tahun baru kecuali hanya pameran UMKM.
Demikian pula dengan tempat wisata juga dilarang menyelenggarakan perayaan natal dan tahun baru.
Baca Juga: Ini Aturan Kendaraan yang Lewat Malioboro Saat Malam Tahun Baru 2022