KABAR JOGLOSEMAR - Simak aturan ganjil genap yang berlaku menuju tempat wisata di Gunungkidul. Berbagai tempat wisata di Jogja termasuk Gunungkidul sudah buka dan mulai dikunjungi wisatawan dari berbagai daerah.
Sejak dibuka pada Oktober 2021 lalu, diberlakukan pengaturan kendaraan ganjil genap. Pengaturan kendaraan itu berlaku setiap akhir pekan, yakni Jumat, Sabtu dan Minggu.
Setelah dilakukan evaluasi, ada perubahan pengaturan kendaraan. Dilansir Kabar Joglosemar dari akun Instagram resmi @pemkabgunungkidul, Pemerintah setempat sudah melonggarkan persyaratan untuk wisatawan yang datang Gunungkidul.
Rupanya aturan ganjil genap tidak berlaku untuk kendaraan plat kuning atau bus pariwisata. Pemeriksaan ganjil genap berlaku pada kendaraan pribadi dan angkutan wisata berplat hitam.
Berikut beberapa hal yang perlu diperhatikan saat aturan ganjil genap menuju tempat wisata Gunungkidul diberlakukan:
- Sudah divaksin minimal dosis pertama atau keterangan Swab
- Melaksanakan protokol kesehatan secara ketat seperti menggunakan masker
- Penyampaian penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk masuk objek wisata