Pengaturan Kendaraan Ganjil Genap Terbaru Menuju Tempat Wisata Gunungkidul, Berlaku Besok!

- 11 November 2021, 08:15 WIB
Wisata Embung Nglanggeran di Dusun Nglanggeran Wetak, Desa Nglanggeran, Kecamatan Patuk, Gunungkidul, DIY.
Wisata Embung Nglanggeran di Dusun Nglanggeran Wetak, Desa Nglanggeran, Kecamatan Patuk, Gunungkidul, DIY. /Kabar Joglosemar/Tedy Kartyadi

KABAR JOGLOSEMAR - Simak aturan ganjil genap yang berlaku menuju tempat wisata di Gunungkidul. Berbagai tempat wisata di Jogja termasuk Gunungkidul sudah buka dan mulai dikunjungi wisatawan dari berbagai daerah.

Sejak dibuka pada Oktober 2021 lalu,  diberlakukan pengaturan kendaraan ganjil genap. Pengaturan kendaraan itu berlaku setiap akhir pekan, yakni Jumat, Sabtu dan Minggu.

Setelah dilakukan evaluasi, ada perubahan pengaturan kendaraan. Dilansir Kabar Joglosemar dari akun Instagram resmi @pemkabgunungkidul, Pemerintah setempat sudah melonggarkan persyaratan untuk wisatawan yang datang Gunungkidul.

Baca Juga: Tayang 21.00 WIB! Ini Sinopsis Ikatan Cinta 11 November 2021: Kacau! Irvan Kebingungan Dimintai Tolong Andin

Rupanya aturan ganjil genap tidak berlaku untuk kendaraan plat kuning atau bus pariwisata. Pemeriksaan ganjil genap berlaku pada kendaraan pribadi dan angkutan wisata berplat hitam.

Berikut beberapa hal yang perlu diperhatikan saat aturan ganjil genap menuju tempat wisata Gunungkidul diberlakukan:

- Sudah divaksin minimal dosis pertama atau keterangan Swab

- Melaksanakan protokol kesehatan secara ketat seperti menggunakan masker

- Penyampaian penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk masuk objek wisata

Halaman:

Editor: Sunti Melati

Sumber: Instagram @pemkabgunungkidul


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x