Adapun penerapan sistem one gate system ini bertujuan untuk memudahkan pengawasan bagi orang-orang dari luar Jogja yang masuk.
Baik bus pariwisata besar maupun kecil tidak luput dari aturan ini dan semuanya wajib mematuhi.
Jika bus tersebut dinyatakan lolos, maka akan diberikan tanda berupa stiker yang menyatakan bus tersebut telah diperiksa di Terminal Giwangan. Stiker tersebut nantinya juga akan digunakan untuk menentukan lokasi parkir bus.
Baca Juga: Simak Aturan One Gate System Menuju Tempat Wisata Jogja, Bus Pariwisata Wajib Lakukan Ini
Wisatawan yang berkunjung ke temapt-tempat wisata di wilayah Jogja juga wajib mengunduh aplikasi Peduli Jogja untuk dapat melakukan registrasi sehingga mendapat QR Code untuk lokasi parkirnya.
Adapun untuk penentuan lokasi parkir akan diarahkan oleh petugas dan durasi parkir hanya disediakan selama tiga jam.
Tujuan Pemerintah menerapkan aturan ini adalah untuk memudahkan proses monitor agar penyebaran virus corona dapat lebih terkendali.***