Masuk Jogja Wajib Patuh Aturan One Gate System, Simak Aturannya

- 8 November 2021, 20:00 WIB
Ilustrasi wisata Jogja, alun-alun kidul (Alkid).
Ilustrasi wisata Jogja, alun-alun kidul (Alkid). /// Instagram/ @andrea_burhana

 

 

KABAR JOGLOSEMAR  - Bagi Anda wisatawan luar Jogja yang masuk ke Jogja terutama menggunakan bus, sepertinya wajib tahu bila harus mematuhi aturan One Gate System.

Aturan One Gate System ini wajib untuk dipatuhi tiap bus pariwisata yang datang ke Jogja, terutama bila datang dari luar daerah.

Sesuai namanya, aturan ini mengharuskan tiap bus pariwisata yang masuk ke Jogja harus melalui Terminal Giwangan.

Baca Juga: Bus Pariwisata Sudah Boleh Masuk Jogja, Simak Aturan One Gate System Ini

Di Terminal Giwangan, akan dilakukan screening oleh pihak yang berwajib terkait dengan kelengkapan berupa kartu vaksin atau bukti surat tes antigen atau PCR.

Aturan one gate system ini mulai diberlakukan pada hari Sabtu dan Minggu, 23-24 Oktober 2021 lalu.

Terpantau sebanyak 206 bus memasuki Jogja dan sekitar 6 di antaranya tidak lolos screening hingga harus putar balik karena tidak menunjukkan kartu vaksin.

Baca Juga: Kerjai Joshua, Seungkwan SEVENTEEN Langsung Kena Karma  

Adapun penerapan sistem one gate system ini bertujuan untuk memudahkan pengawasan bagi orang-orang dari luar Jogja yang masuk.

Baik bus pariwisata besar maupun kecil tidak luput dari aturan ini dan semuanya wajib mematuhi.

Jika bus tersebut dinyatakan lolos, maka akan diberikan tanda berupa stiker yang menyatakan bus tersebut telah diperiksa di Terminal Giwangan. Stiker tersebut nantinya juga akan digunakan untuk menentukan lokasi parkir bus.

Baca Juga: Simak Aturan One Gate System Menuju Tempat Wisata Jogja, Bus Pariwisata Wajib Lakukan Ini

Wisatawan yang berkunjung ke temapt-tempat wisata di wilayah Jogja juga wajib mengunduh aplikasi Peduli Jogja untuk dapat melakukan registrasi sehingga mendapat QR Code untuk lokasi parkirnya.

Adapun untuk penentuan lokasi parkir akan diarahkan oleh petugas dan durasi parkir hanya disediakan selama tiga jam.

Tujuan Pemerintah menerapkan aturan ini adalah untuk memudahkan proses monitor agar penyebaran virus corona dapat lebih terkendali.***

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x