Surat Ini Wajib Dibawa Jika Ingin Pulang Berwisata dari Jogja

- 27 Desember 2020, 20:51 WIB
Tugu Jogja
Tugu Jogja /Philipus Jehamun/Kabar Joglosemar

KABAR JOGLOSEMAR - Setelah puas berlibur di Jogja, sejumlah wisatawan mulai bersiap untuk kembali ke kampung halaman atau ke perantauan untuk kembali bekerja.

Pasalnya, tanggal 28 Desember 2020 besok, pemerintah tak jadi menetapkan sebagai hari libur atau cuti bersama akhir tahun.

Baca Juga: Keren! Umidigi A9 Bakal Muncul Sebagai HP Android 11 Pertama di Dunia yang Bisa Cek Suhu Tubuh 

Baca Juga: 14 Daftar Negara yang Ditemukan Kasus Mutasi Corona

Alhasil, banyak yang mulai berlomba-lomba untuk mulai keluar dari Jogja baik lewat jalur darat maupun udara.

Sebelum keluar masuk Jogja, pastikan Anda membawa syarat yang harus dipatuhi. Yaitu hasil rapid test antigen.

Pemda DIY sebelumnya telah menetapkan agar mereka yang hendak keluar masuk Jogja harus menunjukkan hasil rapid test antigen. Peraturan ini berlaku mulai 24 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.

“Menanggapi kebijakan pemerintah pusat terkait persyaratan bagi pelaku perjalanan, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menegaskan, pelaku perjalanan dari dan menuju DIY wajib melakukan rapid antigen,” tulis akun instagram @humasjogja.

Baca Juga: Sinopsis Drama Royal Secret Agent Eps 3: Sung Yi Kyum dan Hong Da In Terkurung Bersama

Halaman:

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x