KABAR JOGLOSEMAR – Jelang masa liburan akhir tahun, tentunya banyak orang yang ingin berwisata. Namun, simak dulu aturan PPKM Level 3 yang akan diberlakukan.
Tentu kita tahu bila level PPKM beberapa bulan terakhir ini sudah mulai diturunkan. Wisata-wisata pun sudah banyak yang dibuka.
Namun rupanya, untuk menyambut libur akhir tahun nanti, Pemerintah bermaksud untuk kembali memperketat PPKM menjadi PPKM Level 3.
Baca Juga: Mau Liburan ke Malioboro? Simak Aturan One Gate System untuk Bus Pariwisata Ini
PPKM Level 3 akan diberlakukan mulai tanggal 24 Desember 2021 mendatang. Adapun untuk aturannya yaitu:
Aturan PPKM Level 3 untuk Libur Nataru
1.Dilarang melakukan pesta kembang api, pawai, arak-arakan yang mengumpulkan kerumunan besar
2.Dilarang pulang kampung dengan tujuan yang tidak primer
3.Dilarang bepergian selama Natal dan Tahun Baru
Baca Juga: Di Bawah Ini yang Merupakan Kelompok Kata Baku Adalah, Soal UAS Kelas 6 SD MI dan Kunci Jawaban
4.Menutup fasilitas umum seperti alun-alun dan lapangan terbuka
5.Pemerintah memperketat aturan perjalanan naik transportasi
6.Dilarang mengambil cuti dan memanfaatkan libur nasional saat Natal dan Tahun Baru selama PPKM Level 3 bagi ASN, TNI, POLRI, dan karyawan swasta
7.Selama PPKM Level 3, kegiatan di tempat ibadah maksimal kapasitas 50%
8.Pembatasan jumlah pengunjung di bioskop hingga 50%
9.Pembatasan jumlah pengunjung di tempat makan minum, café dan restoran dengan kapasitas maksimal 50%
Baca Juga: Tutup 9 Desember, Ini Link Untuk Vote MAMA 2021, Pastikan Dapat Notifikasi Tanda Voting Telah Masuk
10.Jumlah pengunjung di pusat perbelanjaan maksimal kapasitas 50% sampai pukul 21.00 dengan penerapan protokol Kesehatan yang ketat.
Seperti yang sudah-sudah, biasanya bila ada momen libur panjang seperti ini mobilitas masyarakat akan cenderung meningkat dan ini berisiko menyebarkan virus Covid-19.
Bolehkah berwisata saat akhir tahun?
Oleh karena itu, bila Anda sekeluarga akan berwisata pada liburan akhir tahun, nampaknya tidak diperbolehkan, bila mengacu para peraturan PPKM Level 3 di atas.***