Bolehkah Berwisata di Akhir Tahun? Simak Aturan PPKM Level 3 untuk Libur Nataru Ini  

4 Desember 2021, 07:31 WIB
Aturan Libur Nataru 2021 2022 /Pixabay/tigerlily713

 

 

KABAR JOGLOSEMAR – Jelang masa liburan akhir tahun, tentunya banyak orang yang ingin berwisata. Namun, simak dulu aturan PPKM Level 3 yang akan diberlakukan.

Tentu kita tahu bila level PPKM beberapa bulan terakhir ini sudah mulai diturunkan. Wisata-wisata pun sudah banyak yang dibuka.

Namun rupanya, untuk menyambut libur akhir tahun nanti, Pemerintah bermaksud untuk kembali memperketat PPKM menjadi PPKM Level 3.

Baca Juga: Mau Liburan ke Malioboro? Simak Aturan One Gate System untuk Bus Pariwisata Ini

PPKM Level 3 akan diberlakukan mulai tanggal 24 Desember 2021 mendatang. Adapun untuk aturannya yaitu:

 Aturan PPKM Level 3 untuk Libur Nataru  

1.Dilarang melakukan pesta kembang api, pawai, arak-arakan yang mengumpulkan kerumunan besar

2.Dilarang pulang kampung dengan tujuan yang tidak primer

3.Dilarang bepergian selama Natal dan Tahun Baru

Baca Juga: Di Bawah Ini yang Merupakan Kelompok Kata Baku Adalah, Soal UAS Kelas 6 SD MI dan Kunci Jawaban

4.Menutup fasilitas umum seperti alun-alun dan lapangan terbuka

5.Pemerintah memperketat aturan perjalanan naik transportasi

6.Dilarang mengambil cuti dan memanfaatkan libur nasional saat Natal dan Tahun Baru selama PPKM Level 3 bagi ASN, TNI, POLRI, dan karyawan swasta

7.Selama PPKM Level 3, kegiatan di tempat ibadah maksimal kapasitas 50%

8.Pembatasan jumlah pengunjung di bioskop hingga 50%

9.Pembatasan jumlah pengunjung di tempat makan minum, café dan restoran dengan kapasitas maksimal 50%

Baca Juga: Tutup 9 Desember, Ini Link Untuk Vote MAMA 2021, Pastikan Dapat Notifikasi Tanda Voting Telah Masuk

10.Jumlah pengunjung di pusat perbelanjaan maksimal kapasitas 50% sampai pukul 21.00 dengan penerapan protokol Kesehatan yang ketat.

Seperti yang sudah-sudah, biasanya bila ada momen libur panjang seperti ini mobilitas masyarakat akan cenderung meningkat dan ini berisiko menyebarkan virus Covid-19.

Bolehkah berwisata saat akhir tahun?

Oleh karena itu, bila Anda sekeluarga akan berwisata pada liburan akhir tahun, nampaknya tidak diperbolehkan, bila mengacu para peraturan PPKM Level 3 di atas.***

 

Editor: Sunti Melati

Tags

Terkini

Terpopuler