5. Polisi buru wanita dalam video pamer payudara
Saat ini, polisi telah mengantongi identitas pelaku yang sosoknya terekam dalam video tak senonoh tersebut.
Diduga sosok tersebut adalah Siskaeee yang juga kerap tampil vulgar di media sosial pribadinya.
6. Pelaku terancam UU ITE
Tak main-main, pelaku yang terlibat dalam video wanita pamer payudara di Bandara YIA bisa terancam UU ITE dan UU Pornografi.
Baca Juga: Bolehkah Berwisata di Akhir Tahun? Simak Aturan PPKM Level 3 untuk Libur Nataru Ini
UU Pornografi dengan ancaman pidana 12 tahun penjara atau denda maksimal Rp6 miliar. Sedangkan UU ITE memiliki ancaman hukuman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.****