Meresahkan! Pengemis di Indramayu Minta Dengan Memaksa, Dapat Rp2,5 Juta Sehari

9 Agustus 2022, 18:02 WIB
Viral video pengemis dengan gaji Rp9 juta sebulan mengamen di daerah Cirebon pada awal Agustus 2022. /Instagram.com/@indramayuterkini/

KABAR JOGLOSEMAR - Aksi seorang kakek pengemis di Indramayu terekam sebuah video amatir dari warga disekitar lokasi kejadian.

Dalam video tersebut memperlihatkan seorang kakek yang mengemis kepada pengendara mobil dengan memaksa hingga memukul kaca.

Perilaku tersebut tentunya sangat mengganggu para pengendara terutama pengendara mobil. Banyak warga sekitar yang mengeluhkan aksi kakek pengemis memaksa dan memukul mobil pengendara.

Baca Juga: Oknum Anggota Perguruan PSHT Diamankan Setelah Konvoi dan Melakukan Pengeroyokan Terhadap Ojol

Petugas Satpol PP Indramayu bergerak cepat untuk mengamankan si kakek yang meresahkan itu.

Seorang pengemis itu bisa meraup sekitar Rp300 ribu dalam satu hari. Dengan kata lain, hasil dari mengemis itu jika dikali satu bulan, pengemis di Indramayu itu bisa mendapat penghasilan hingga Rp 9 juta per bulan.

Hal tersebut terungkap saat kakek pengemis telah ditangkap oleh Satpol PP di sekitar lokasi kejadian.

Baca Juga: Keluarga Malu dan Kena Hukum Sosial, Bharada E Diminta Berkata Jujur Dalam Kasus Kematian Brigadir J

Setelah diintrogasi rupanya aksi sang kakek ini tidak hanya sekali dilakukan. Ia mengaku pernah mengemis di daerah Jakarta dengan hasil yang cukup fantastis.

"Kalau waktu di jakarta, saya dapat Rp 2,5 juta sehari," ujar kakek

Dengan perbuatannya, Petugas Satpol PP akhirnya memberikan nasehat agar tidak mengulangi perbuatannya yang memukul kaca mobil jika tidak diberi uang.

Baca Juga: Mabes Polri Dipenuhi Karangan Bunga ‘Save Polri’, Masyarakat Minta Segera Tuntaskan Kasus Kematian Brigadir J

Petugas kemudian mengamankan sang kakek untuk didata dan diberikan pembimaan khusus agar tidak mengulangi lagi.

“Anda lebih baik ngamen, tapi ngamennya di pinggir jalan, jangan ngetok-ngetok kaca (mobil) orang," ujar petugas Satpol PP

Ia menuturkan pihaknya tidak memberikan hukuman, namun hanya memberikan himbauan agar tidak melakukan perbuatan yang meresahkan dan mengganggu ketertiban umum.

Baca Juga: Bank Indonesia Keluarkan Uang Bersambung, Berikut Syarat, Daftar Harga dan Cara Belinya

"Kami tidak mengasih hukuman cuma memberikan imbauan kepada yang bersangkutan supaya jangan melakukan hal-hal seperti itu lagi karena meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum," tutur dia.***

Editor: Sunti Melati

Tags

Terkini

Terpopuler