Oknum Anggota Perguruan PSHT Diamankan Setelah Konvoi dan Melakukan Pengeroyokan Terhadap Ojol

9 Agustus 2022, 17:46 WIB
Viral! Video Rombongan Pesilat Keroyok Ojol di Jombang, Netizen: Awas Serangan Balik Driver /Instagram @infokomando.official

 

KABAR JOGLOSEMAR – Sebuah video kerusuhan viral di media sosial. Video tersebut merupakan pengeroyokan yang dilakukan oleh oknum anggota perguruan silat yang diduga PSHT.

Oknum yang diduga anggota perguruan Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) tersebut terekam mengeroyok driver ojol. Kejadian tersebut sontak menarik perhatian para warganet dan menjadi viral.

Pada video singkat tersebut terlihat sekelompok orang yang diduga anggota perguruan PSHT melakukan konvoi di jalanan. Ada beberapa dari mereka yang membawa bendera identitas mereka.

Baca Juga: Keluarga Malu dan Kena Hukum Sosial, Bharada E Diminta Berkata Jujur Dalam Kasus Kematian Brigadir J

Pada saat konvoi, terlihat dua orang berboncengan mengendarai motor dengan ugal-ugalan bahkan tanpa menggunakan helm.

Tiba-tiba ketika ada salah seorang ojol yang tengah berhenti di pinggir jalan rombongan konvoi tersebut menyerang dan mengeroyok ojol tersebut.

Mereka memukul dan menendang ojol yang tengah berhenti di pinggir jalan tersebut hingga terjatuh. Ketika ojol tersebut sudah terjatuh, tendangan dan pukulan pun masih terus dilakukan.

Baca Juga: Download Stumble Guys Mod Apk Gratis di HP Android, Langsung Klik Original dan Aman Ini

Melihat keributan yang terjadi, sejumlah warga tampak berusaha menghentikan pengeroyokan tersebut.

Menurut keterangan yang didapat, oknum yang diduga anggota perguruan PSHT tersebut terjadi di wilayah Jombang. 

Rombongan yang melakukan konvoi dan pengeroyokan tersebut akhirnya diamankan Polres Jombang.

Baca Juga: Mabes Polri Dipenuhi Karangan Bunga ‘Save Polri’, Masyarakat Minta Segera Tuntaskan Kasus Kematian Brigadir J

Mereka ditangkap oleh petugas dari sejumlah lokasi di Jombang. Oknum tersebut ditangkap lantaran menggelar konvoi hingga membuat onar.

Mulai melakukan tabrak lari, pembacokan bahkan ada yang tertangkap tengah membawa senjata tajam.

Dari peristiwa yang terjadi sedikitnya tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan kepemilikan senjata tajam dan pengeroyokan.

Baca Juga: Bank Indonesia Keluarkan Uang Bersambung, Berikut Syarat, Daftar Harga dan Cara Belinya

Akibat perbuatannya, ketiganya kini harus mendekam di balik jeruji besi. Polisi, menjeratnya dengan pasal 170 KUHP ayat (1) (2) ke-2 KUHP tentang pengeroyokan dan juga pasal 2 ayat 1 UU Darurat No. 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam. Ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Namun hingga saat ini, belum diketahui bagaimana kondisi ojol yang menjadi korban pengeroyokan oknum yang diduga anggota perguruan PSHT tersebut. ***

 

Editor: Sunti Melati

Tags

Terkini

Terpopuler