KABAR JOGLOSEMAR - Salah satu perusahaan ternama, Google tak lama ini bersedia untuk membayar 118 juta dolar Amerika Serikat atau sekitar 1,72 Triliun Rupiah atas gugatan yang dilayangkan oleh sejumlah perwakilan kelompok terkait kesenjangan gaji karyawan perempuan.
Sealain hal tersebut, Google kabarnya juga harus mempunyai ekonom tenaga kerja yang independen untuk memberikan evaluasi praktik perekrutan serta studi kesetaraan gaji karyawan.
Adapun hal itu disampaikan oleh firma hukum dari penggungat, Lief Cabraser Hielman & Bernstein serta Altshuler Berzon.
Baca Juga: Anak Shandy Aulia Dilarikan ke RS, Ini Penyebabnya
Google Digugat Gara-gara Dugaan Diskriminasi Gender
Dilansir dari The Verge (14/6/2022), gugatan soal diskriminasi gender itu pertama kali muncul pada tahun 2017. Kala itu, ada tiga perempuan menuduh Google telah memberikan mereka gaji yang rendah.
Gugatan itu menuding bahwa Google membayar upah karyawan perempuan hanya sekitar 1.700 dolar Amerika Serikat yang mana lebih rendah dari rata-rata gaji karyawan laki-laki.
Baca Juga: Izinkan Warga Berziarah ke Makam Eril, Ridwan Kamil Infokan Waktunya
Hal tersebut kemudian diyakini telah melanggar Undang-Undang Kesetaraan Upah. Baru-baru ini, pihak penggugat lantas memenangkan kasus tersebut.