Soal Usulan Bupati Mukomuko Blokir Game Online Free Fire hingga PUBG, Begini Jawaban Kominfo

25 Juni 2021, 20:39 WIB
Ilustrasi Free Fire, salah satu game online yang diusulkan Bupati Mukomuko untuk diblokir. /Garena

KABAR JOGLOSEMAR - Kementrian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo memberikan jawaban terkait dengan usulan Bupati soal blokir game online termasuk Free Fire dan PUBG. 

Seperti diberitakan sebelumnya, Bupati Mukomuko, Provinsi Bengkulu, Sapuan memberikan usulan dengan meminta Kominfo blokir game online seperti Free Fire hingga PUBG.

Tak hanya Free Fire dan PUBG, adapun sejumlah game online lain yang dilaporkan Bupati Mukomuko supaya mendapat blokir Kominfo.

Baca Juga: Alasan Bupati Mukomuko Minta Menkominfo Blokir PUBG hingga Free Fire

Beberapa game online tersebut antara lain  Mobile Legend, Free Higgs Domino, dan game online lainnya yang dapat diunduh melalui smartphone maupun komputer.

Adapun hal tersebut diamini oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Mukomuko, Bustari Maller pada Selasa 22 Juni 2021.

Menurut dia, Bupati Mukomuko telah menyampaikan usulan kepada Kominfo supaya blokir game online tersebut. 

Baca Juga: Microsoft Rilis Windows 11, Yuk Intip Fitur-Fitur Terbarunya

Usulan untuk blokir game online itu bukan tanpa alasan. Bagi Bupati Mukomuko, game online seperti Free Fire hingga PUBG telah memberikan dampak negatif kepada anak-anak.

Dia menilai bahwa game online berpotensi membawa akibat yang begitu besar seperti merusak kesehatan ataupun pendidikan anak.

Sementara itu, Dedy Permadi selaku juru bicara Kominfo menjelaskan bahwa pihaknya akan mempertimbangkan pemblokiran game online tersebut. 

Baca Juga: Xiaomi akan Luncurkan HP Baru Poco M3 Pro 5G, Berikut Bocoran Spesifikasinya

“Kominfo pada prinsipnya akan memproses dan mempertimbangkan semua permohonan pemblokiran yang kami terima sesuai dengan regulasi yang berlaku," tutur Deddy, Jumat 25 Juni 2021. 

Deddy juga menuturkan bahwa pemblokiran game online harus dilakukan secara berhati-hati serta memenuhi regulasi yang berlaku.

Sebagai tambahan informasi, Kominfo berhak blokir game online berdasarkan Peraturan Menteri Kominfo No. 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat, yang diubah melalui Peraturan Menteri Kominfo No. 10 Tahun 2021.

Baca Juga: Lolos TKDN, Poco X3 GT Disebut akan Masuk ke Indonesia, Ponsel 5G Termurah

Pemblokiran game online bisa terjadi bila menyajikan atau menayangkan konten dilarang  perundang-undangan. 

Di luar itu, kini diketahui bahwa Kominfo masih mempertimbangkan usulan blokir game online Free Fire hingga PUBG. ***

 

Editor: Sunti Melati

Tags

Terkini

Terpopuler