Lokasi dan faktor-faktor teknis memandu keputusan untuk efektivitas serta keamanan pelaksanaan debat.
Interaktif dan Tidak Monoton
KPU juga menekankan bahwa debat calon presiden dan wakil presiden tidak akan diselenggarakan seperti kuis cerdas cermat yang monoton atau tidak interaktif.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), aturan mengenai kuantitas debat capres/cawapres telah ditetapkan, yaitu sebanyak lima kesempatan.
Dari lima debat tersebut, capres akan memiliki tiga kali kesempatan, sementara cawapres akan mendapat dua kesempatan.
Penetapan Peserta dan Nomor Urut
KPU telah menetapkan tiga pasangan calon presiden dan wakil presiden sebagai peserta Pilpres 2024.
Hasil pengundian dan penetapan nomor urut menetapkan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. nomor urut 3.
Adapun kini tahapan selanjutnya yakni masa kampanye yang berlangsung mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.