Ia menegaskan bahwa KPU hanya akan memeriksa hal-hal yang merupakan syarat pencalonan.
Status keanggotaan partai Gibran tidak menjadi syarat pencalonan, sehingga tidak akan diperiksa oleh KPU.
Baca Juga: Cara Aman Berburu Jodoh di Tinder, Cek 7 Poin Penting Berikut Ini
Hasyim juga mengungkapkan bahwa Gibran telah mendapatkan izin dari Presiden RI Joko Widodo, dan oleh karena itu, KPU menyatakan bahwa dokumen persyaratan Gibran dan Prabowo sudah lengkap.
"Yang akan diperiksa atau diverifikasi KPU hanya yang menjadi syarat calon. Karena itu (keanggotaan partai) tidak menjadi syarat calon, maka tidak diperiksa KPU," katanya pada Rabu, 25 Oktober 2023.
Prabowo-Gibran Daftar ke KPU
Pada hari terakhir pendaftaran ke KPU RI, Prabowo dan Gibran tiba di Kantor KPU RI untuk mendaftarkan diri sebagai Bakal Calon Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024.
Baca Juga: Ganjar Yakin Jawa Tengah Jadi Lumbung Suara Terbesarnya Meski Gibran Maju Cawapres 2024
Mereka didampingi oleh ketua umum partai politik KIM, termasuk Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto, Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan, Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra, Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono, serta tokoh-tokoh lainnya.
Prabowo dan Gibran menjadi pasangan Bakal Calon Presiden dan Wakil Presiden ketiga yang mendaftarkan diri pada hari tanggal terakhir pendaftaran ke KPU RI yakni 25 Oktober 2023.