KABAR JOGLOSEMAR - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari, mengungkapkan bahwa tidak ada persyaratan khusus di undang-undang yang mengharuskan Bakal Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden menjadi anggota partai.
Menurut Hasyim, dalam undang-undang tidak terdapat ketentuan yang memaksa Bakal Pasangan Calon untuk menjadi anggota partai.
Persyaratan menjadi anggota partai hanya berlaku bagi mereka yang mencalonkan diri sebagai anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
Baca Juga: SINOPSIS NATH 25 Oktober 2023 Malam Ini: Boondi Keluar dan Menyalahkan Mahua
Pernyataan ini diberikan oleh Hasyim sebagai tanggapan terhadap pertanyaan mengenai status Gibran Rakabuming Raka yang masih tercatat sebagai anggota PDI Perjuangan, meskipun ia diusung oleh Koalisi Indonesia Maju (KIM) sebagai Bakal Calon Wakil Presiden Prabowo.
KIM terdiri dari empat partai parlemen yaitu Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Demokrat.
Sementara itu, PDI Perjuangan, partai asal Gibran, telah mengusung Ganjar Pranowo dan Mahfud MD untuk Pilpres 2024.
Baca Juga: SINOPSIS Bhagya Lakshmi 25 Oktober 2023 Sore Ini: Rishi Membayangkan Menari dengan Lakshmi
Hasyim menjelaskan bahwa bagi seseorang yang mencalonkan diri sebagai Bakal Pasangan Calon Presiden atau Wakil Presiden, kepala daerah, gubernur, atau wali kota, tidak ada persyaratan menjadi anggota partai politik.