Polisi Sita Akun Twitter Roy Suryo Imbas Dari Meme Stupa Mirip Jokowi

- 1 Juli 2022, 19:38 WIB
Pakar Telematika Roy Suryo kritik poster ucapan selamat idul adha yang memuat gambar Moeldoko.
Pakar Telematika Roy Suryo kritik poster ucapan selamat idul adha yang memuat gambar Moeldoko. /Twitter.com/@KRMTRoySuryo2

KABAR JOGLOSEMAR- Polda Metro Jaya telah menyita akun twitter Roy Suryo terkait kasus meme stupa beberapa waktu lalu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan penyitaan tersebut dilakukan sebagai barang bukti Roy Suryo yang dinilai menistakan agama.

Baca Juga: Per 1 Juli 2022, Tarif Listrik Naik, Simak Golongan Pelanggan PLN yang Alami Kenaikan Tarif Listrik

"Iya disita, yang dia gunakan untuk uploadan itu. Apa itu nama akunnya kemarin yang saya sebutkan @KRMTRoySuryo2," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan

Terkait hal tersebut, Zulpan belum bisa menerangkan secara rinci karena masih dalam proses penyidikan.

Ia hanya mengatakan akun tersebut lantaran digunakan untuk mengunggah meme stupa mirip Jokowi.

Seperti diketahui, Roy Suryo dilaporkan oleh dua orang yang berbeda karena mengunggah meme stupa mirip Jokowi.

Laporan pertama dibuatkan oleh perwakilan umat Budha bernama Kurniawan Santoso ke Polda Metro Jaya dan terdaftar dengan nomor LP/B/3042/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 20 Juni 2022.

Baca Juga: Download GTA San Andreas Full Game Original GRATIS untuk HP Android? Klik Link Download Berikut yang Aman

Lalu laporan kedua dibuat oleh Kevin Wu ke Bareskrim Polri, namun kemudian dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. Laporan terdaftar dengan nomor LP/B/0293/VI/2022/SPKT/BARESKRIM tertanggal 20 Juni 2022.

Sebelumnya Roy Suryo mengatakan akan berkomitmen untuk kooperatif dalam membantu kepolisian untuk menyelidiki kasus tersebut.

"Saya selaku warga negara yang baik dan mengerti hukum mengapresiasi upaya kepolisian untuk mengusut tuntas kasus tersebut," kata Roy Suryo.

Roy Suryo juga membenarkan bahwa kasusnya telah naik ke tahap penyidikan di Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Catat! Ini Jenis Kendaraan yang Tidak Boleh Beli Pertalite dan Solar

Penyidik Polda Metro juga telah melakukan pemeriksaan-pemeriksaan dan mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan dengan nomor SP Sidik/2957/VI/Ditreskrimsus tanggal 28 Juni 2022.

Disisi lain, Penguasa hukum Roy Suryo juga membuat laporan polisi terkait 3 akun yang diduga sebagai pengunggah pertama.

 

***

Editor: Michael L W


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x