KABAR JOGLOSEMAR - Kabar mengejutkan disampaikan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Pasalnya, Kementerian (ESDM) mengumumkan kenaikan tarif listrik periode Juli - September 2022. Penyesuaian tarif listrik ini berlaku mulai 1 Juli 2022.
Baca Juga: Daftar Pemain Timnas U-19 dan Harga Tiket Piala AFF U-19 2022
Penyesuaian tarif ini akan diberlakukan kepada golongan pelanggan Rumah Tangga berdaya mulai 3.500 VA ke atas serta golongan pemerintah yang jumlahnya sekitar 2,5 juta atau 3% dari total pelanggan PT PLN (Persero).
"Golongan pelanggan Rumah Tangga di bawah 3.500 VA, Bisnis, dan Industri tarifnya tetap. ujar Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Rida Mulyana mengutip dari keterangan resmi di Kementerian ESDM.
Rida menyampaikan tujuan penerapan Tariff Adjustment ini untuk mewujudkan tarif listrik yang berkeadilan.
"Penerapan Tariff Adjustment ini bertujuan untuk mewujudkan tarif listrik yang berkeadilan. Artinya, masyarakat yang mampu tidak lagi menerima bantuan dari Pemerintah" ujar Rida Mulyana.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan menegaskan bahwa pelanggan golongan bersubsidi tidak akan terkena penyesuaian tarif listrik.
Lantas golongan mana sajakah yang akan dikenakan kenaikan tarif listrik?