Lalu laporan kedua dibuat oleh Kevin Wu ke Bareskrim Polri, namun kemudian dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. Laporan terdaftar dengan nomor LP/B/0293/VI/2022/SPKT/BARESKRIM tertanggal 20 Juni 2022.
Sebelumnya Roy Suryo mengatakan akan berkomitmen untuk kooperatif dalam membantu kepolisian untuk menyelidiki kasus tersebut.
"Saya selaku warga negara yang baik dan mengerti hukum mengapresiasi upaya kepolisian untuk mengusut tuntas kasus tersebut," kata Roy Suryo.
Roy Suryo juga membenarkan bahwa kasusnya telah naik ke tahap penyidikan di Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Catat! Ini Jenis Kendaraan yang Tidak Boleh Beli Pertalite dan Solar
Penyidik Polda Metro juga telah melakukan pemeriksaan-pemeriksaan dan mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan dengan nomor SP Sidik/2957/VI/Ditreskrimsus tanggal 28 Juni 2022.
Disisi lain, Penguasa hukum Roy Suryo juga membuat laporan polisi terkait 3 akun yang diduga sebagai pengunggah pertama.
***