KPU Ungkap Jadwal hingga Porsi Debat Capres Cawapres Pilpres 2024

29 November 2023, 19:47 WIB
KPU ungkap jadwal hingga porsi debat capres cawapres Pemilu 2024. /Antara/Galih Pradipta/

KABAR JOGLOSEMAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengungkap jadwal pelaksanaan debat calon wakil presiden (cawapres) dan calon presiden (capres) dalam rangka Pemilu Presiden/Wakil Presiden (Pilpres) 2024.

Dalam upaya untuk memberikan wawasan kepada pemilih, debat ini akan dilaksanakan dalam lima kesempatan yang telah ditetapkan oleh lembaga penyelenggara pemilu.

Jadwal Debat yang Ditetapkan

Baca Juga: SINOPSIS APARAJITA 29 November 2023 Hari Ini: Aparajita Hindari Polisi dan Lakukan Ini

Menurut Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari, debat tersebut akan dilaksanakan pada tanggal 12 dan 22 Desember 2023. Kemudian dilanjutkan pada tanggal 7 dan 14 Januari, dan terakhir pada tanggal 4 Februari 2023.

"Ya, tanggal segitu," ujar Hasyim pada Rabu, 29 November 2023.

Meskipun tempat detail pelaksanaan debat belum diumumkan, KPU memastikan bahwa kelima debat ini akan berlangsung di Jakarta.

Baca Juga: Baca Dzikir Ini Setelah Sholat Agar Hati Tenang dan Tidak Gampang Kena Mental, Mudah Diamalkan

Keputusan ini diambil setelah berbagai pertimbangan, termasuk faktor keamanan dan pertimbangan teknis.

August Mellaz, anggota KPU RI, menjelaskan bahwa keputusan tersebut tidak bersifat Jakarta-sentris.

Lokasi dan faktor-faktor teknis memandu keputusan untuk efektivitas serta keamanan pelaksanaan debat.

Baca Juga: Ini Dzikir Ya Jabbar yang Viral di TikTok, Dibaca Saat Sakit Hati Agar yang Menyakiti Mendapat Balasan?

Interaktif dan Tidak Monoton

KPU juga menekankan bahwa debat calon presiden dan wakil presiden tidak akan diselenggarakan seperti kuis cerdas cermat yang monoton atau tidak interaktif.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), aturan mengenai kuantitas debat capres/cawapres telah ditetapkan, yaitu sebanyak lima kesempatan.

Baca Juga: Doa Sebelum Belajar untuk Dibaca Sebelum PAS Siswa SD, SMP, SMA Agar Ujian Penilaian Akhir Semester Lancar

Dari lima debat tersebut, capres akan memiliki tiga kali kesempatan, sementara cawapres akan mendapat dua kesempatan.

Penetapan Peserta dan Nomor Urut

KPU telah menetapkan tiga pasangan calon presiden dan wakil presiden sebagai peserta Pilpres 2024.

Baca Juga: Viral di TikTok Pengungsi Rohingya di Aceh Mengeluh Nasi Sedikit Sehingga Tidak Puas, Siapa Itu Orang Rohingya

Hasil pengundian dan penetapan nomor urut menetapkan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. nomor urut 3.

Adapun kini tahapan selanjutnya yakni masa kampanye yang berlangsung mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Puncaknya adalah jadwal pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024.***

Editor: Ayusandra A S A

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler