Boleh Sekolah Tatap Muka, Asal Pemda Wajib Pertimbangkan Hal Ini

- 21 November 2020, 09:43 WIB
Ilustrasi anak sekolah.
Ilustrasi anak sekolah. /Pixabay/stokpic

Kegiatan-kegiatan selain pembelajaran, tidak boleh dilakukan pada masa transisi dua bulan pertama.

Setelah itu baru diperbolehkan dengan tetap menjaga protokol kesehatan. Sementara pembelajaran di luar lingkungan satuan pendidikan boleh dilakukan dengan tetap menjaga protokol kesehatan.

Baca Juga: Siap-siap, Mendikbud Nadiem Makarim Perbolehkan Sekolah Tatap Muka di 2021

"Seluruh pemangku kepentingan diharapkan dapat mendukung pemerintah daerah dalam mempersiapkan transisi pembelajaran tatap muka. Pemerintah pusat melalui berbagai kementerian/lembaga menetapkan kebijakan yang berfokus pada daerah. Dan Satgas Penanganan Covid-19 di daerah memastikan risiko penyebaran Covid-19 terkendali dan masyarakat sipil dapat bersama-sama mendukung pemerintah daerah, satuan pendidikan dan peserta didik," kata Mendikbud. 

Menurut Mendikbud, pemerintah daerah dapat menentukan kebijakan pembelajaran sesuai kondisi, kebutuhan dan kapasitas daerah. Kemudian mempersiapkan transisi pembelajaran tatap muka.

"Dinas Pendidikan dapat memastikan pemenuhan daftar periksa dan protokol kesehatan di satuan pendidikan. Sementara Dinas Kesehatan dapat memastikan kesiapan fasilitas pelayanan kesehatan daerah dan Dinas Perhubungan dapat memastikan ketersediaan akses transportasi yang aman dari dan ke satuan pendidikan," kata Mendikbud. 

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 21 November, Rosa Curiga Al Sudah Menikah, Nino Kecewa pada Elsa

Bagi satuan pendidikan perlu mempersiapkan kebutuhan protokol kesehatan dan memfasilitasi pembelajaran.

Guru dapat terus meningkatkan kapasitas untuk melakukan pembelajaran interaktif, serta orangtua/wali diharapkan aktif berpartisipasi dalam kegiatan proses belajar mengajar.***

 

Halaman:

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x