5 Fakta soal Subsidi Kuota Internet untuk Pelajar dari Kemendikbud

- 7 September 2020, 16:40 WIB
ilustrasi bantuan kuota internet.*
ilustrasi bantuan kuota internet.* /Pikiran Rakyat

Untuk mendapatkan bantuan subsidi kuota internet ini, mahasiswa diwajibkan untuk melakukan pemutakhiran data mahasiswa yang terdiri dari Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat domisili, dan nomor ponsel. Persyaratan ini dibuat berdasarkan Keputusan Ditjen Dikti yang dibuat pada 21 Agustus 2020 lalu.

3. Sama-sama Didapatkan PTN dan PTS

Tidak hanya Perguruan Tinggi Negeri (PTN), subsidi kuota internet ini juga akan diberikan secara menyeluruh kepada Perguruan Tinggi Swasta (PTS). Nantinya, pengisian kuota internet ini akan dilakukan setiap tanggal 15 pada bulan September hingga Desember 2020.

Baca Juga: Warga Ramaikan Tagar Menolak Lupa, Kilas Balik 16 Tahun Kematian Munir

4. Terdapat Tenggat Waktu Bagi Mahasiswa

Untuk mendapatkan subsidi kuota Internet ini, ternyata mahasiswa memiliki tenggat waktu untuk mengisi pemutakhiran data. Melalui laman resmi Instagramnya, Ditjen Dikti mengingatkan bahwa tenggat waktu pengisian data tersebut adalah 11 September 2020. 

“Untuk batas akhir waktu pemutakhiran data ialah hari Jumat, tanggal 11 September 2020. Silahkan dicatat tanggalnya dan jangan sampai terlewat yaa #InsanDikti!,” kata Ditjen Dikti dalam unggahan mereka tentang info bantuan kuota Internet.

5. Memiliki Anggaran Triliunan

Untuk mewujudkan subsidi kuota internet ini, ternyata Nadiem Makarim selaku Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Indonesia menganggarkan biaya yang besar. Terhitung, ia mengeluarkan biaya hingga Rp7,2 Triliun agar aktivitas pendidikan jarak jauh Indonesia dapat ditunjang.***

 

Halaman:

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x