KABAR JOGLOSEMAR - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jateng 2023 untuk jenjang SMA (Sekolah Menengah Atas) dan SMK (Sekolah Menengah Kejuruan) akan diumumkan pada tanggal 30 Juni 2023.
Adapun pengumuman ini bakal tampil paling lambat pada pukul 23.55 WIB di laman resmi https://ppdb.jatengprov.go.id/.
Jika Anda telah berhasil lolos seleksi, langkah selanjutnya adalah menghubungi sekolah tempat Anda diterima dan melaksanakan proses pendaftaran ulang.
Baca Juga: Cara Cek Pengumuman PPDB Magelang 2023 Jenjang SMA/SMK lewat ppdb.jatengprov.go.id/
Setelah menerima pemberitahuan bahwa Anda lolos seleksi, penting untuk segera menghubungi sekolah tujuan Anda untuk mendapatkan petunjuk lebih lanjut tentang proses pendaftaran ulang.
Biasanya, sekolah akan meminta Anda untuk menyiapkan berkas-berkas tertentu sebagai persyaratan pendaftaran ulang.
Berkas-berkas ini mungkin termasuk kartu peserta seleksi, kartu identitas, dan dokumen lain yang relevan.
Baca Juga: GTA 5 PC, Lokasi Terbaru Gun Van yang Jadi Incaran Pemain Grand Theft Auto Online
Informasi detail mengenai berkas apa saja yang diperlukan untuk proses daftar ulang dapat Anda peroleh dengan menghubungi sekolah yang Anda tuju.