Berdasarkan informasi dari unggahan Instagram resmi SNPMB, kuota sekolah tersebut dihitung berdasarkan akreditasi sekolah dan jumlah siswa. Simak rinciannya berikut ini:
1. Akreditasi A: 40% terbaik di sekolahnya.
2. Akreditasi B: 25% terbaik di sekolahnya.
3. Akreditasi C dan lainnya: 5% terbaik di sekolahnya.
Baca Juga: Nonton Wednesday Full Episode 1-8 di Netflix Bluray 1080p Sub Indo? Gunakan Link Nonton Berikut Ini!
Untuk mengikuti SNBP, setiap sekolah wajib memenuhi beberapa syarat berikut ini:
-
SMA/MA/SMK yang mempunyai Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN).
-
Ketentuan akreditasi untuk menentukan kuota siswa peserta SNBP 2023
-
Sekolah mengisi pada Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS).
-
Data siswa yang diisi ke PDSS hanya yang memenuhi syarat sebagai peserta SNBP 2023 sesuai ketentuan akreditasi.