8. Siswa yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah
9. Siswa Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.
Baca Juga: Ini Daftar 10 Provinsi yang Alami Kenaikan UMP 2023, Salah Satunya Yogyakarta
Besaran Bantuan PIP 2022 per Jenjang Pendidikan
1. Peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan Rp450.000,-/tahun;
2. Peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp750.000,-/tahun;
3. Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp1.000.000,-/tahun.
***