Melansir dari laman resmi bos.kemenag.go.id, berikut cara pencairan dana BOS Tahap II TA 2022.
1. Buka situs bos.kemenag.go.id.
2. Login Portal BOS dengan menggunakan akun EMIS Pendis.
3. Kemudian buatlah perjanjian kerja sama.
4. Unggah dokumen persyaratan dan ajukan validasi.
5. Cetak bukti tanda terima yang telah mengunggah dokumen persyaratan.
6. Selanjutnya, silahkan datang ke bank dengan membawa dokumen persyaratan dan bukti tanda terima.
7. Bank akan melakukan verifikasi dan mencairkan dana bantuan tersebut.
8. Madrasah akan melaporkan penggunaan dana BOS via Portal .
Demikian informasi mengenai cara pencairan dana BOS Kemenag Tahap II tahun anggaran 2022. Semoga bermanfaat. ***