Dana BOS Kemenag Tahap II TA 2022 Cair, Berikut Syarat dan Cara Pencairannya

- 6 Agustus 2022, 18:41 WIB
Ilustrasi dana pendidikan
Ilustrasi dana pendidikan /Pixabay/nattanan23

Baca Juga: Download Minecraft Pocket Edition APK Full Game 1.19.11 Gratis? Mainkan Versi Classic Lewat Link Resmi Ini

4. Surat Tugas dari Kepala Madrasah (FORMULIR B dapat diunduh https://bos.kemenag.go.id )

5. Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Kepala Madrasah dan Bendahara BOS dari pejabat yang berwenang.

6. Surat Keterangan Madrasah masih beroperasi dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota atau Kanwil Kementerian Agama setempat.

Surat tersebut dibuat dalam bentuk Surat Keterangan Kolektif dan FORMULIR C dapat diunduh di https://bos.kemenag.go.id

7. Fotokopi Piagam/SK Izin Operasional/Pendirian Madrasah.

Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja dari Kepala Madrasah (FORMULIR D diunduh di https://bos.kemenag.go.id )


8. Surat Perjanjian Kerja Sama yang sudah ditandatangani di atas materai oleh Kepala Madrasah (FORMULIR E diunduh di https://bos.kemenag.go.id )

9. Rencana Penggunaan Dana atau Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah (RKAM).

Baca Juga: Jadwal Misa Online Hari Minggu 7 Agustus 2022, Ini Link Gereja Katedral Jakarta Hingga Yogyakarta

Halaman:

Editor: Michael L W


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x