PPDB 2022-2023 Bakal Dibuka, Cek Info Alur Daftar hingga Seleksi

- 1 Juni 2022, 12:58 WIB
Ilustrasi PPDB 2022/2023
Ilustrasi PPDB 2022/2023 /kominfo.go.id

Untuk jalur perpindahan orang tua diperuntukkan bagi peserta didik yang orang tuanya dipindah tugaskan, dan jalur prestasi bagi peserta didik yang berprestasi.

Baca Juga: PPDB Jateng 2022/2023 Bakal Dibuka, Simak 3 Hal Baru yang akan Diterapkan

4. Pengumuman penetapan

Pengumuman penetapan dilakukan sesuai dengan jalur pendaftaran dalam PPDB. Berdasarkan hasil rapat dewan guru yang dipimpin oleh Kepala Sekolah dan ditetapkan melalui keputusan Kepala Sekolah.

Jika Kepala Sekolah belum definitif, maka penetapan PPDB dilakukan oleh pejabat yang berwenang.

5. Pendaftaran ulang dan pendataan ulang

Peserta didik yang diterima dalam PPDB akan melakukan daftar ulang untuk memastikan statusnya sebagai peserta didik pada sekolah yang bersangkutan dengan menunjukkan dokumen asli yang dibutuhkan sesuai dengan persyaratan.

Selain melakukan proses pendaftaran ulang, terdapat juga proses pendataan ulang yang dilakukan oleh pihak sekolah. Sekolah akan melakukan pendataan ulang untuk memastikan status peserta didik lama pada sekolah yang bersangkutan.

Dalam proses pendataan ulang ini, sekolah tidak diperbolehkan melakukan pemungutan biaya apa pun kepada peserta didik baru.

Itulah tahapan tahapan PPDB untuk tahun ajaran 2022/2023. Simak terus informasi lain terkait PPDB 2022.***

Halaman:

Editor: Michael L W


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah