PPDB 2022-2023 Bakal Dibuka, Cek Info Alur Daftar hingga Seleksi

- 1 Juni 2022, 12:58 WIB
Ilustrasi PPDB 2022/2023
Ilustrasi PPDB 2022/2023 /kominfo.go.id

KABAR JOGLOSEMAR - Tahun ajaran 2021/2022 akan segera berakhir. Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk tahun ajaran 2022/2023 mulai dibuka.

Mendapatkan pendidikan yang lebih baik adalah keinginan setiap anak. Pemerintah melalui Kemendikbud telah membuat peraturan terkait penerimaan siswa baru di setiap daerah melalui program Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

Baca Juga: Minecraft PE 1.19 Terupdate Mei 2022 Gratis dan Full Game? Klik Link Download Khusus Android Ini

Sebagaimana diketahui, PPDB bersama merupakan program Pemprov DKI Jakarta yang bekerja sama dengan sekolah swasta agar adanya pemerataan akses dan kualitas pendidikan di setiap daerah.

PPDB 2022 mengikuti Surat Edaran (SE) Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 6998/A5/HK/.01.04/2022 yang diterbitkan pada 25 Januari 2022.

Berdasarkan surat tersebut, PPDB 2022 akan dilaksanakan sesuai dengan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada TK, SD, SMP, SMA dan SMK.

Dilansir dari laman Direktorat SMP Kemendikbud Ristek, PPBD terbagi menjadi beberapa tahapan.

Tahapan tahapan tersebut mengenai cara daftar PPDB, mulai dari pengumuman terbuka, pendaftaran, seleksi, pengumuman penetapan hingga proses daftar ulang.

Baca Juga: Minecraft Dungeons Creeping Winter FREE DOWNLOAD untuk Android, Klik Link yang Aman Berikut

Berikut detail tahapan-tahapan PPDB tahun 2022/2023 :

1. Pengumuman terbuka PPDB 2022

Pemerintah daerah masing-masing akan mengumumkan informasi terkait PPDB 2022.

Dalam pengumuman ini akan disampaikan informasi mengenai persyaratan calon peserta didik baru sesuai jenjang, tanggal pendaftaran, jalur pendaftaran, kuota tersedia hingga tanggal penetapan pengumuman hasil seleksi PPDB 2022.

2. Pendaftaran PPDB 2022

Berdasarkan aturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada TK, SD, SMP, SMA dan SMK dilaksanakan dengan mekanisme daring/ online.

Peserta melakukan pendaftaran PPDB 2022 secara daring dengan melengkapi dokumen persyaratan di laman pendaftaran PPDB yang telah ditentukan.

3. Seleksi PPDB 2022

Proses seleksi dibagi ke dalam empat jalur, yakni jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur perpindahan orang tua/wali, dan juga jalur prestasi. Masing-masing jalur memiliki kriteria yang berbeda-beda.

Khusus jalur zonasi diperuntukkan bagi peserta didik yang berdomisili di wilayah zonasi satuan pendidikan tersebut, sementara jalur afirmasi diperuntukkan bagi peserta didik disabilitas dan berasal dari keluarga tidak mampu.

Untuk jalur perpindahan orang tua diperuntukkan bagi peserta didik yang orang tuanya dipindah tugaskan, dan jalur prestasi bagi peserta didik yang berprestasi.

Baca Juga: PPDB Jateng 2022/2023 Bakal Dibuka, Simak 3 Hal Baru yang akan Diterapkan

4. Pengumuman penetapan

Pengumuman penetapan dilakukan sesuai dengan jalur pendaftaran dalam PPDB. Berdasarkan hasil rapat dewan guru yang dipimpin oleh Kepala Sekolah dan ditetapkan melalui keputusan Kepala Sekolah.

Jika Kepala Sekolah belum definitif, maka penetapan PPDB dilakukan oleh pejabat yang berwenang.

5. Pendaftaran ulang dan pendataan ulang

Peserta didik yang diterima dalam PPDB akan melakukan daftar ulang untuk memastikan statusnya sebagai peserta didik pada sekolah yang bersangkutan dengan menunjukkan dokumen asli yang dibutuhkan sesuai dengan persyaratan.

Selain melakukan proses pendaftaran ulang, terdapat juga proses pendataan ulang yang dilakukan oleh pihak sekolah. Sekolah akan melakukan pendataan ulang untuk memastikan status peserta didik lama pada sekolah yang bersangkutan.

Dalam proses pendataan ulang ini, sekolah tidak diperbolehkan melakukan pemungutan biaya apa pun kepada peserta didik baru.

Itulah tahapan tahapan PPDB untuk tahun ajaran 2022/2023. Simak terus informasi lain terkait PPDB 2022.***

Editor: Michael L W


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah