- Warga Negara Indonesia
- Memiliki e-KTP
- Memiliki usaha mikro
- Bukan ASN, Anggota TNI, Polri, pegawai BUMN dan BUMD
-Tidak sedang menerima KUR
Baca Juga: Sungai Bengawan Solo Tercemar Limbah Ciu, Ganjar Pranowo: Sudah Kebangetan
Bantuan yang biasa disebut Banpres ini diberikan oleh Kemenkop UMKM dan ditujukan untuk para pelaku UMKM.
Adapun untuk nominal bantuan ini mencapai Rp1,2 juta dan sudah memasuki pendaftaran tahap ke empat.
Bagi Anda para pelaku UMKM yang tertarik dan belum pernah mendapatkan banpres sebelumnya, dapat mendaftar secara online.***