Cek di Sini Jangka Waktu, Manfaat, Hingga Cara Mendapatkan Bantuan KIP Kuliah 2021

- 28 Februari 2021, 21:40 WIB
KIP Kuliah untuk SNMPTN 2021, berikut syarat-syaratnya.
KIP Kuliah untuk SNMPTN 2021, berikut syarat-syaratnya. /Dok. Kemdikbud

KABAR JOGLOSEMAR - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyalurkan bantuan kepada mahasiswa berprestasi namun dengan keterbatasan ekonomi.

Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) diberikan untuk membantu biaya pendidikan selama kuliah.

Baca Juga: Pakai 2 Dokumen Ini untuk Daftar DTKS Sebagai Syarat Penerima Bansos 2021

Bantuan KIP Kuliah tentunya ada batasan atau jangka waktu maksimalnya:

Bantuan KIP Kuliah program reguler:

- Sarjana maksimal 8 (delapan) semester

- Diploma Empat maksimal 8 (delapan) semester

- Diploma Tiga maksimal 6 (enam) semester

- Diploma Dua maksimal 4 (empat) semester

Sedangkan untuk program profesi sebagai berikut:

- Guru maksimal 2 (dua) semester

- Dokter maksimal 4 (empat) semester

- Dokter Hewan maksimal 4 (empat) semester

- Dokter Gigi maksimal 4 (empat) semester

- Apoteker maksimal 2 (dua) semester

- Ners maksimal 2 (dua) semester

Baca Juga: Alasan Ada Monumen Serangan Umum 1 Maret 1949 di Yogyakarta

KIP Kuliah akan diberikan kepada 200 ribu mahasiswa yang lolos seleksi pada tahun 2021.

Bukan beasiswa, Kemendikbud memberikan KIP Kuliah untuk menjamin bahwa penerima bantuan terseleksi dari anak yang yang punya potensi dan memiliki kemauan menyelesaikan pendidikan tinggi.

KIP-Kuliah memberikan pembiayaan sebagai berikut:

  1. Bebas biaya pendidikan yang dibayarkan kepada perguruan tinggi
  2. Subsidi biaya hidup sebesar Rp700 ribu per bulan yang disesuaikan dengan pertimbangan biaya hidup di masing-masing wilayah.
  3. Pendaftaran KIP Kuliah tidak dikenakan biaya alias gratis

Adapun syarat umum siswa yang boleh mendaftar KIP Kuliah, yakni:

  1. Pendaftar memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi. Sehingga perlu disertai dokumen sah untuk mengetahui kondisi ekonomi keluarga.
  2. Pendaftar adalah siswa Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), atau sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus dua tahun sebelumnya.
  3. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk perguruan tinggi. Diterima di PTN atau PTS pada program studi dengan Akreditasi A atau B, dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada prodi dengan Akreditasi C.

Baca Juga: Usai Ditangkap atas Dugaan Kasus Narkoba, Keponakan Ashanty, Millen Cyrus Masih Diperiksa Polisi

Adapun syarat khusus pendaftar KIP Kuliah sebagai berikut:

  1. Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau
  2. Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau
  3. Berasal dari keluarga Program Keluarga Harapan (PKH) atau
  4. Berasal dari panti sosial/panti asuhan atau
  5. Mahasiswa dari keluarga yang masuk dalam desil kurang atau sama dengan kategori empat pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Apabila siswa berasal dari keluarga miskin tapi tidak memiliki KIP atau KKS tetap bisa mendaftar KIP Kuliah. Hal ini perlu dibuktikan dengan surat yang sah tidak mampu secara ekonomi.

Dibuktikan dengan data pendapatan kotor gabungan orang tua/wali sebesar Rp4 juta  atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga maksimal Rp750 ribu.

Kemendikbud telah membuka pendaftaran Akun Siswa KIP Kuliah. Jadwal pendaftarannya berlangsung mulai 8 Februari dan berakhir pada 31 Oktober 2021.

Proses pendaftaran KIP Kuliah 2021 ini dilakukan secara online, yakni langsung mengunjungi link kip-kuliah.kemdikbud.go.id.

Siswa yang telah memiliki Akun Siswa KIP Kuliah bisa langsung mendaftar sesuai jalur masuk perguruan tinggi mulai dari jalur SNMPTN, SBMPTN, SNMPN, SBMPN, atau jalur mandiri.

Baca Juga: Sehari Pasca Dilantik Jadi Walikota Solo, Gibran Blusukan Pantau Razia PSK

Berikut cara membuat mendaftar KIP Kuliah 2021:

  1. Pendaftaranwww.kip-kuliah.kemdikbud.go.id 
  2. Buat Akun Siswa KIP Kuliah dahulu dengan klik ‘Daftar Baru’
  3. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) dan alamat email yang valid dan aktif.
  4. Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan mengirimkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses ke alamat email yang didaftarkan
  5. Setelah mendapatkan Nomor pendaftaran dan Kode Akses, siswa bisa menyelesaikan proses pendaftaran.
  6. Siswa menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah dan memilih jalur seleksi yang akan diikuti (SNMPTN/SBMPTN/SMPN/UMPN/Mandiri).

Adapun jadwal pendaftaran akun siswa KIP Kuliah 2021 berlangsung 8 Februari hingga 31 Oktober 2021.

Proses seleksi tentu akan berlangsung di Perguruan Tinggi. Selanjutnya, Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbud akan menetapkan penerima KIP Kuliah berdasarkan usulan perguruan tinggi setelah siswa melakukan registrasi.

Baca Juga: Wah! Naik Ojek, Andin ‘Ikatan Cinta’ Bawa Tas Mini Branded Seharga Mobil

Oleh karenanya, calon penerima KIP kuliah yang lulus seleksi, bisa melakukan verifikasi serta registrasi terlebih dahulu di Perguruan Tinggi sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah. ***

 

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x