Pakai 2 Dokumen Ini untuk Daftar DTKS Sebagai Syarat Penerima Bansos 2021

- 28 Februari 2021, 20:58 WIB
Ilustrasi bansos Kemensos.
Ilustrasi bansos Kemensos. /Kabar Joglosemar.com/Aloysia Nindya Paramita

KABAR JOGLOSEMAR - Gunakan dua dokumen ini untuk daftar DTKS Kemensos. Dua dokumen ini merupakan syarat utama bagi penerima bansos 2021.

Lantas apa dokumen untuk daftar DTKS supaya nantinya berhak mendapat bansos 2021? Simak baik-baik artikel ini.

Seperti diketahui, Kementerian Sosial (Kemensos) memberi keringanan pada para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk tahun ini.

Baca Juga: Alasan Ada Monumen Serangan Umum 1 Maret 1949 di Yogyakarta

Keringanan tersebut berupa bantuan sosial yang dikemas dalam tajuk bansos 2021. Pada bansos 2021 terdapat tiga program bantuan.

Ketiga bantuan tersebut meliputi Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Sosial Tunai (BST), serta Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Bantuan-bantuan tersebut ditujukan hanya untuk para KPM terdaftar. Artinya, para KPM yang berhak mendapat salah satu bantuan di atas adalah yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.

Sebagai tambahan informasi, untuk BST adapun syarat dan ketentuan yang perlu dicermati oleh para KPM.

BST merupakan bantuan sosial berupa uang tunai senilai Rp 300 ribu yang langsung diberikan kepada para KPM.

Halaman:

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x