Gunakan NIK Hingga NISN untuk Dapatkan Bantuan KIP Kuliah, Ini Keuntungannya

- 19 Februari 2021, 21:02 WIB
KIP Kuliah untuk SNMPTN 2021, berikut syarat-syaratnya.
KIP Kuliah untuk SNMPTN 2021, berikut syarat-syaratnya. /Dok. Kemdikbud

KABAR JOGLOSEMAR - Simak cara pendaftaran KIP Kuliah 2021 melalui kip-kuliah.kemdikbud.go.id.

KIP Kuliah merupakan bantuan Kartu Indonesia Pintar Kuliah dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI (Kemendikbud).

Bantuan ini bertujuan untuk memberikan akses pendidikan pada siswa berprestasi tapi memiliki keterbatasan ekonomi. Dengan begitu, siswa bisa melanjutkan sekolahnya hingga perguruan tinggi.

Baca Juga: SNSD Disebut Akan Comeback, Begini Respons SM Entertainment

Melalui KIP Kuliah ini, pemerintah juga berkomitmen mewujudkan pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM).

Para siswa dapat mendaftarkan diri pada program KIP Kuliah menggunakan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN).

Untuk mendaftar program KIP Kuliah, siswa yang telah memiliki Akun Siswa KIP Kuliah bisa langsung mendaftar sesuai jalur masuk perguruan tinggi mulai dari jalur SNMPTN, SBMPTN, SNMPN, SBMPN, atau jalur mandiri PTS/PTN.

Dilansir Kabar Joglosemar dari kip-kuliah.kemdikbud.go.id, pendaftaran program KIP Kuliah diadakan mulai tanggal 8 Februari hingga 31 Oktober 2021.

Keuntungan yang bisa dirasakan mahasiswa jika mendapatkan bantuan KIP Kuliah 2021:

  1. Pendaftaran program KIP Kuliah tidak dipungut biaya alias gratis.
  2. Bebas biaya kuliah/ pendidikan yang langsung dibayarkan ke PTN atau PTS
  3. Bantuan biaya hidup Rp700 ribu per bulan mulai tahun akademik 2021/2022 berdasarkan perhitungan besaran indeks harga lokal dari masing-masing wilayah Perguruan Tinggi.

Baca Juga: Harga Kalung Emas Ikatan Cinta Rp1,9 Juta Dapat Sertifikat Keaslian, Ini Cara Belinya

Selain itu, adanya bantuan KIP Kuliah ini membantu siswa atau mahasiswa dari keluarga miskin yang ingin tetap menlanjutkan pendidikan di masa pandemi Covid-19.

Adapun syarat khusus siswa yang berhak mendapatkan bantuan KIP Kuliah sebagai berikut:

  1. Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau
  2. Berasal dari keluarga Program Keluarga Harapan (PKH) atau
  3. Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau
  4. Berasal dari panti sosial/panti asuhan atau
  5. Mahasiswa dari keluarga yang masuk dalam desil kurang atau sama dengan kategori empat pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Jika siswa dari keluarga miskin tapi tidak memiliki KKS dan KIP tetap bisa mendaftar KIP Kuliah asalkan memenuhi syarat dan disertai dokumen pendukung yang sah.

Persyaratan tidak mampu secara ekonomi dibuktikan dengan pendapatan kotor gabungan orang tua/wali sebesar Rp4 juta  atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga maksimal Rp750 ribu.

Baca Juga: Hingga Hari Ini 84,5 Persen Pasien COVID-19 di Indonesia Sembuh

Bantuan KIP Kuliah juga diberikan untuk calon mahasiswa penyandang disabilitas, mahasiswa afirmasi (Papua dan Barat Barat, 3T dan TKI), mahasiswa terkena bencana, mahasiswa yang terkena konflik sosial atau kondisi khusus.

Sedangkan syarat umum penerima bantuan KIP Kuliah adalah siswa yang memiliki potensi akademik namun terhambat kuliah karena keterbatasan ekonomi.

Penerima KIP Kuliah adalah siswa SMA/SMK/Sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus 2 (dua) tahun sebelumnya. ***

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah