KIP Kuliah Diberikan untuk 200 Ribu Mahasiswa, Berikut Syarat dan Cara Mendaftarnya

- 18 Februari 2021, 21:13 WIB
KIP Kuliah untuk SNMPTN 2021, berikut syarat-syaratnya.
KIP Kuliah untuk SNMPTN 2021, berikut syarat-syaratnya. /Dok. Kemdikbud

KABAR JOGLOSEMAR - Selain PKH untuk anak sekolah SD hingga SMA, pemerintah juga memberikan bantuan Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah). Cek untuk mendaftar KIP Kuliah melalui link kip-kuliah.kemdikbud.go.id.

KIP Kuliah 2021 diberikan untuk pemegang Kartu Indonesia Pintar. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI (Kemendikbud) telah membuka pendaftaran Akun Siswa KIP Kuliah 2021 mulai 8 Februari hingga 31 Oktober 2021 mendatang.

Baca Juga: Resmikan Bendungan Tapin di Kalsel, Jokowi Juga Menebar Beragam Benih Ikan Ini

Bantuan KIP Kuliah 2021 ini diberikan untuk mahasiswa yang menempuh pendidikan di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) maupun Perguruan Tinggi Swasta (PTS). tahun lalu, sudah ada 200 ribu mahasiswa yang mendapatkan KIP Kuliah.

Kemendikbud kembali menargetkan KIP Kuliah diberikan kepada 200 ribu mahasiswa. Pendaftaran KIP Kuliah itu tidak dikenakan biaya alias gratis.

Selanjutnya, bebas biaya pendidikan dibayarkan kepada perguruan tinggi. Subsidi biaya hidup sebesar Rp700 ribu per bulan yang disesuaikan dengan pertimbangan biaya hidup di masing-masing daerah.

Adanya KIP Kuliah 2021 dapat meringankan beban biaya pendidikan di masa pandemi Covid-19 ini.

Berdasarkan panduan KIP Kuliah 2021 dari laman resmi Kemendikbud RI, berikut syarat-syarat untuk mendapatkan bantuan KIP Kuliah:

Baca Juga: Tonton Ikatan Cinta, Dapatkan Diskon Kalung Emas yang Dipakai Andin

Syarat umum mendaftar KIP Kuliah 2021 dari Kemendikbud:

  1. Pendaftar adalah siswa Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), atau sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus dua tahun sebelumnya.
  2. Pendaftar memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi. Sehingga perlu disertai dokumen sah untuk mengetahui kondisi ekonomi keluarga.
  3. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk perguruan tinggi. Diterima di PTN atau PTS pada program studi dengan Akreditasi A atau B, dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada prodi dengan Akreditasi C.

Baca Juga: Niat Membayar Bunga, Citibank Justru Salah Transfer hingga Rp 7 Triliun

Syarat khusus penerima KIP Kuliah:

Adapun syarat khusus akademik tapi memiliki keterbatasan ekonomi sebagai berikut:

  1. Memiliki atau pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau
  2. Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau
  3. Berasal dari keluarga Program Keluarga Harapan (PKH) atau
  4. Berasal dari panti sosial/panti asuhan atau
  5. Mahasiswa dari keluarga yang masuk dalam desil kurang atau sama dengan kategori empat pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Apabila belum memiliki KIP atau KKS, tetap bisa mendaftar program KIP Kuliah asalkan memenuhi syarat.

Persyaratannya tidak mampu secara ekonomi sesuai dengan ketentuan, yang dibuktikan dengan pendapatan kotor gabungan orang tua/wali sebesar Rp4 juta  atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga maksimal Rp750 ribu.

Baca Juga: Mirip dengan Suami Inul Daratista, Jaksa Agung ST Buhanuddin Sebut Dirinya Lebih Ganteng

Selain siswa dari keluarga miskin, syarat khusus ini juga berlaku untuk calon mahasiswa penyandang disabilitas, mahasiswa afirmasi (Papua dan Barat Barat, 3T dan TKI), mahasiswa terkena bencana, mahasiswa yang terkena konflik sosial atau kondisi khusus.

Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kemendikbud menetapkan penerima KIP Kuliah berdasarkan usulan perguruan tinggi setelah siswa melakukan registrasi ulang.

Pendaftaran KIP Kuliah

Apabila sudah mendaftar Akun Siswa KIP Kuliah dilanjutkan mendaftar sesuai jalur masuk Perguruan Tinggi, yakni jalur SNMPTN, SNMPN, SBMPTN, atau jalur mandiri. Berikut cara daftar KIP Kuliah 2021:

  1. Pendaftaran KIP Kuliah ini dilakukan secara online dengan mengakseskip-kuliah.kemdikbud.go.id.
  2. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) dan alamat email yang valid dan aktif.
  3. Setelah mendapatkan nomor pendaftaran dan kode akses, siswa bisa menyelesaikan proses pendaftaran.
  4. Pilih seleksi masuk perguruan tinggi yang akan diikuti.
  5. Calon penerima KIP kuliah yang lulus seleksi, bisa melakukan verifikasi serta registrasi terlebih dahulu  di Perguruan Tinggi sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah.
  6. Pendaftaran juga bisa dilakukan melalui aplikasi KIP Kuliah mobile apps yang diunduh dari Play Store.

Baca Juga: Dilaporkan ke Komnas HAM, Ini 4 Poin Polemik Pergub yang Dikeluarkan Sultan HB X

Segera siapkan persyaratan untuk mendaftar KIP Kuliah 2021. Bantuan KIP Kuliah ini dibuka terbatas untuk siswa yang ingin melanjutkan kuliah namun memiliki keterbatasan ekonomi. ***

 

 

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah