Bebas Biaya Kuliah! Simak Syarat Hingga Cara Daftar KIP Kuliah 2021 dari Kemdikbud

- 17 Februari 2021, 14:51 WIB
KIP Kuliah untuk SNMPTN 2021, berikut syarat-syaratnya.
KIP Kuliah untuk SNMPTN 2021, berikut syarat-syaratnya. /Dok. Kemdikbud

KABAR JOGLOSEMAR - Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) bisa mendapatkan bantuan KIP Kuliah 2021.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) telah membuka pendaftaran Akun Siswa KIP Kuliah pada 8 Februari 2021 lalu.

Batas waktu pendaftaran KIP Kuliah 2021 adalah 31 Oktober 2021. KIP Kuliah akan diberikan 200 ribu mahasiswa baru.

Baca Juga: Presiden Jokowi Tinjau Langsung Vaksinasi Tahap Dua, 9000 Pedagang Pasar Tanah Abang Terima Vaksin Covid-19

Baca Juga: Dimulai Hari Ini, Vaksinasi Covid-19 Tahap 2 Sasar 9 Ribu Pedagang di Pasar Tanah Abang Jakarta

Bantuan KIP Kuliah ini digunakan untuk menempuh pendidikan di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) atau Perguruan Tinggi Swasta (PTS).

Penerima KIP Kuliah 2021 juga akan mendapat manfaat bebas biaya kuliah di perguruan tinggi. Selain itu juga akan mendapat bantuan biaya hidup bulanan bagi mahasiswa yang memenuhi persyaratan akademik dan ekonomi.

Jangan lewatkan kesempatan mendapat KIP Kuliah 2021 untuk meringankan beban biaya pendidikan di masa pandemi Covid-19.

Baca Juga: Viral Video Warga Desa di Tuban Borong 176 Mobil Baru, Proyek Ini yang Membuat Warga Kaya Mendadak

Baca Juga: Ini Aturan Pantang dan Puasa Umat Katolik Hingga Kalender Paskah 2021

Dirangkum Kabar Joglosemar dari berbagai sumber berikut informasi syarat hingga cara daftar KIP Kuliah 2021.

Syarat umum sebelum daftar KIP Kuliah 2021: 

  1. Pendaftar adalah siswa Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), atau sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus dua tahun sebelumnya.
  2. Pendaftar memiliki potensi akademik baik namun memiliki keterbatasan ekonomi. Perlu disertai dokumen sah untuk mengetahui kondisi ekonomi keluarganya.
  3. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk Perguruan Tinggi dan diterima di PTN atau PTS pada Program Studi yang telah terakreditasi.

Baca Juga: Ikatan Cinta 17 Februari 2021: Terungkap Dalang dan Preman Penusuk Nino, Elsa dan Mateo Ditangkap?

Baca Juga: Pelaku UKM Non-Nasabah BRI Bisa Cairkan BLT UMKM Rp2,4 Juta, Simak Caranya di Sini

Syarat khusus penerima KIP Kuliah:

Selanjutnya, ada syarat khusus penerima KIP Kuliah, yakni mahasiswa dari keluarga miskin atau rentan miskin. Mahasiswa yang merupakan penyandang disabilitas, serta dengan pertimbangan khusus, mahasiswa afirmasi (Papua dan Barat Barat, 3T dan TKI), mahasiswa terkena bencana, mahasiswa yang terkena konflik sosial atau kondisi khusus.

Jika mahasiswa karena keterbatasan ekonomi, maka perlu menyiapkan syarat-syarat sebagai berikut:

  1. Memiliki atau pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau
  2. Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau
  3. Berasal dari keluarga program Keluarga Harapan (PKH) atau
  4. Berasal dari panti sosial/panti asuhan atau
  5. Mahasiswa dari keluarga yang masuk dalam desil kurang atau sama dengan kategori empat pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Baca Juga: Pelaku UKM Non-Nasabah BRI Bisa Cairkan BLT UMKM Rp2,4 Juta, Simak Caranya di Sini

Baca Juga: Besok Hari Terakhir! Berikut Syarat dan Cara Cairkan BLT UMKM Rp2,4 Juta di BRI

Jika sudah mendaftar Akun Siswa KIP Kuliah, nantinya akan mendaftar sesuai jalur masuk Perguruan Tinggi, yakni jalur SNMPTN, SNMPN, SBMPTN, atau jalur mandiri.

Berikut tahapan atau cara daftar KIP Kuliah 2021:

  1. Pendaftaran KIP Kuliah ini dilakukan secara online dengan mengakses kip-kuliah.kemdikbud.go.id.
  2. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) dan alamat email yang valid dan aktif.
  3. Setelah mendapatkan nomor pendaftaran dan kode akses, siswa bisa menyelesaikan proses pendaftaran.
  4. Pilih seleksi masuk perguruan tinggi yang akan diikuti.
  5. Calon penerima KIP kuliah yang lulus seleksi, bisa melakukan verifikasi serta registrasi terlebih dahulu  di Perguruan Tinggi sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah.
  6. Pendaftaran juga bisa dilakukan melalui aplikasi KIP Kuliah mobile apps yang diunduh dari Play Store. 

Informasi lebih lengkapnya silakan akses link https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/. ***

 

Editor: Sunti Melati

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x