Sebanyak 1 Juta Guru Honorer Siap Diangkat jadi PPPK Tahun 2021

- 24 November 2020, 10:15 WIB
Ilustrasi guru sedang mengajar.
Ilustrasi guru sedang mengajar. /Pixabay/steveriot1

Karena itu, perlu dilakukan seleksi agar benar-benar mendapatkan guru PPPK yang memiliki kompetensi seperti yang dibutuhkan.

Hal ini sesuai dengan UU Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Dalam UU tersebt atara lain dijelaskan bahwa kompetensi guru ada empat.

Yakni, kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial dan kompetensi profesional.

"Kombinasi dari seluruh kompetensi ini mutlak diperlukan jika kita ingin menghasilkan peserta didik yang mandiri, bernalar kritis, dan kreatif,” ujar Wapres KH Ma’ruf Amin seperti dikutip Kabar Joglosemar dari laman resmi kemdikbud.go.id.

Menurut Wapres Ma'ruf Amin, kompetensi menjadi pertimbangan utama dalam seleksi guru PPPK karena saat ini pemerintah menempatkan pembangunan SDM unggul sebagai prioritas nasional.

Baca Juga: Cek, 7 Rekening Ini Tidak Bisa Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 5 yang Akan Cair

Sebab,sumber daya manusia unggul menjadi kunci untuk memenangkan persaingan global, dan guru memiliki peran yang sangat penting untuk menghasilkan SDM unggul.

Karena itu diperlukan tenaga pendidik dengan kompetensi tinggi yang jumlahnya juga harus sesuai dengan sebaran satuan pendidikan di Tanah Air.

Wapres mengaku  saat ini baru sebagian kecil guru honorer yang memiliki sertifikat guru.

Guru honorer juga tidak dapat mengikuti kegiatan peningkatan kapasitas atau kemudahan akses untuk menempuh pendidikan ke jenjang lebih tinggi.

Halaman:

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani

Sumber: Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x