KABAR JOGLOSEMAR- Siswa yang sudah SD dan ingin mendaftar ke SMP Negeri di Bekasi, wajib mengikuti PPDB Bekasi 2022.
PPDB SMP Bekasi sudah dibuka mulai tanggal 13-30 Juni 2022. Bagi Anda yang memiliki putra atau putri yang akan mulai masuk SMP sebaiknya Anda harus terus memantau informasi mengenai PPDB.
Pelaksanaan PPDB SMP Bekasi 2022 dibuka melalui 6 (enam) jalur, yakni: Prestasi Akademik - Non Akademik, Prestasi Tahfidz Quran, Perpindahan Tugas Orangtua, Prestasi SKNA, Afirmasi, Zonasi.
Baca Juga: 10 SMP Terbaik di Bekasi, Pertimbangan Referensi PPDB 2022
Ke-enam jalur tersebut memiliki jadwal pendaftaran dan pengumuman yang sama. Pendaftaran semuanya dilakukan secara online.
Dikutip oleh Kabar Joglosemar dari laman Bekasi.siap-ppdb, berikut adalah jadwal, cara mendaftar dan link pendaftaran:
Jadwal pelaksanaan PPDB
Pengajuan Akun Siswa : 13 - 30 Juni 2022
Pukul : 08:00 - 15:00 WIB
Pendaftaran : 4 - 6 Juli 2022
Pukul : 08:00 - 16:00 WIB
Seleksi : 4 - 6 Juli 2022
Pukul : 08:00 - 16:00 WIB
Pengumuman : 7 Juli 2022
Pukul : tersedia 24 jam
Lapor diri : 8 - 9 Juli 2022
Pukul : 08:00 - 16:00 WIB
Alur pendaftaran PPDB SMP Bekasi 2022:
- Siswa menyiapkan berkas persyaratan
- Siswa mengunjungi https://bekasi.siap-ppdb.com
- Siswa melakukan pengajuan akun dan mengunggah berkas persyaratan
- Siswa mengunggah/upload berkas persyaratan
- Siswa mencetak tanda bukti pengajuan akun yang berisi nomor peserta dan token
- Panitia melakukan verifikasi berkas, kemudian siswa mengaktivasi token
- Segera daftar PPDB Bekasi 2022 jenjang SMP menggunakan token yang sudah diaktivasi, sesuai jadwal yang sudah ditentukan.
- Siswa login dengan nomor peserta dan token yang sudah diaktivasi
- Siswa memilih sekolah tujuan dan mencetak bukti pendaftaran.
- Terakhir, siswa perlu menunggu pengumuman hasil seleksi PPDB SMP Bekasi 2022
Syarat pra-pendaftaran PPDB SMP Bekasi 2022-2023:
Pra Pendaftaran pada jenjang SMP dilakukan dengan cara mengunggah dokumen melalui laman https://bekasi.siap-ppdb.com, meliputi:
- akte kelahiran/surat tanda kenal lahir;
- kartu keluarga / surat keterangan domisili;
- sertifikat atau piagam bagi Jalur Prestasi Akademik atau non Akademik dan Prestasi Tahfidz Al Qur’an
- surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan bagi Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali;
- surat keputusan pengangkatan sebagai guru negeri dan guru swasta yang melaksanakan tugas di Kota Bekasi bagi Jalur Perpindahan anak guru; dan
- surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari orangtua/wali.
Hasil verifikasi dapat dilihat secara terbuka pada laman https://ppdb.bekasikota.go.id untuk SD dan https://bekasi.siap-ppdb.com untuk SMP.***