Simak, Ini Situs yang Tidak Bisa Diakses Bantuan Kuota Kemendikbud 2021  

11 Maret 2021, 14:05 WIB
Bantuan kuota Kemendikbud 2021 /Kemdikbud

 


KABAR JOGLOSEMAR
 – Pemerintah melalui Kemendikbud kembali memberikan bantuan kuota gratis di tahun 2021. Namun, ternyata ada beberapa situs yang tidak bisa diakses menggunakan kuota tersebut.

Perlu diketahui, bantuan kuota ini sudah diberikan Pemerintah sejak tahun 2020 lalu sejak awal pembelajaran jarak jauh (PJJ) atau daring dimulai.

Karena di tahun 2021 ini PJJ masih dilakukan, maka Pemerintah pun kembali memberikan bantuan tersebut.

Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta 11 Maret: Andin Mulai Sadar Ada yang Tak Beres, Aldebaran Masih Simpan Rahasia?

Baca Juga: Ini Ramalan Primbon Jawa Weton Kamis Wage, Penolong Tapi Suka Bohong

Meski begitu, ada beberapa perbedaan terkait bantuan kuota yang diberikan di tahun 2020 dan di tahun 2021.

Bila di tahun 2020 kuota gratis yang diberikan lebih banyak hanya bisa digunakan untuk mengakses situs pendidikan, kali ini di tahun 2021 kuota yang diberikan dapat mengakses situs-situs non pendidikan.

Hal ini diputuskan oleh Pemerintah setelah mengadakan evaluasi keefektivan bantuan kuota belajar tersebut.

Baca Juga: Dituduh Plagiasi, Pihak Game Three Kingdoms Hapus MV Young Lex Raja Terakhir

Baca Juga: IZ*ONE Segera Bubar, Agensi Berencana Bentuk Unit Group Baru

Realitanya, murid, mahasiswa, guru, hingga dosen lebih membutuhkan kuota akses situs non pendidikan dibandingkan pendidikan.

Salah satunya tentu saja untuk mencari materi pembelajaran dan membantu dalam proses mengerjakan PR hingga tugas.

Oleh karena itu Pemerintah pun lebih memberikan kelonggaran terkait akses kuota di tahun 2021 ini.

Baca Juga: Rilis Debut Solo, Rose BLACKPINK Akan Tampil di The Tonight Show Starring Jimmy Fallon

Baca Juga: Park Hye Su Kena Skandal Bullying, Penayangan Drama Dear M Ditunda Hingga Waktu yang Belum Ditentukan

Akan tetapi, untuk mendukung efektivitas Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ), tetap akan dilakukan pemblokiran situs-situs tertentu.

“Kebanyakan aplikasi seperti game, sosial media seperti Facebook, TikTok, misalnya Instagram,” kata Nadiem soal aplikasi yang tidak dapat diakses itu.

Situs-situs tersebut diblokir karena dinilai tidak terlalu menunjang proses pembelajaran sehingga harapannya peserta didik akan bisa lebih fokus.

Baca Juga: 7 Amalan di Bulan Rajab yang Berpahala Besar dan Bawa Banyak Berkah

Baca Juga: Alumni Kartu Prakerja Bisa Dapat Rp 10 Juta, Simak Informasinya di Sini

Perbedaan yang kedua adalah total kuota yang diberikan di tahun ini juga lebih sedikit dibandingkan tahun 2020.

Namun, harapannya meskipun lebih sedikit, kuota tersebut akan lebih bermanfaat karena merupakan kuota umum.

“Jadi di tahun 2021, kita akan memberikan kuota namun dengan giga yang lebih kecil daripada kuota belajar sebelumnya. Tetapi, kuota ini adalah kuota umum, jadinya dapat mengakses seluruh laman dan aplikasi," jelas Nadiem Makariem selaku Mendikbud.

Baca Juga: Berlaku Sampai 15 Maret 2021, Simak Cara Beli Kalung Emas Ikatan Cinta Pakai Aplikasi SPIN Pay

Baca Juga: Ini Penyebab IZ*ONE Akan Bubar Bulan April 2021

Adapun cara untuk melapor jika nomor Anda belum terdaftar atau ganti nomor yaitu:

  1. Calon penerima melapor kepada pimpinan satuan pendidikan sebelum bulan April 2021 untuk mendapatkan bantuan kuota.
  2. Pimpinan/ operator satuan pendidikan mengunggah SPTJM untuk nomor yang berubah atau nomor baru pada:

https://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id/ atau

https://pddikti.kemdikbud.go.id/ (untuk jenjang pendidikan tinggi).

Sedangkan, berikut ini merupakan syarat penerima bantuan kuota gratis Kemendikbud dari masing-masing jenjang:

Baca Juga: Perbarui Kontrak dengan Kakao M, Lagu-lagu Kpop Akan Tersedia Lagi di Spotify

Baca Juga: Benarkah Perayaan Malam 27 Rajab Tidak Ada di Syariat? Ini Jawabannya

  1. Peserta Didik pada PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah Terdaftar di aplikasi Dapodik. Memiliki nomor ponsel aktif atas nama peserta didik/orang tua/anggota keluarga /wali.
  2. Pendidik pada PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah Terdaftar di aplikasi Dapodik dan berstatus aktif. Memiliki nomor ponsel aktif.
  3. Mahasiswa Terdaftar di aplikasi PDDikti, berstatus aktif dalam perkuliahan atau sedang double degree. Memiliki Kartu Rencana Studi pada semester berjalan. Memiliki nomor ponsel aktif.
  4. Dosen Terdaftar di aplikasi PDDikti dan berstatus aktif pada tahun ajaran 2020/2021. Memiliki nomor registrasi (NIDN, NIDK, atau NUP). Memiliki nomor ponsel aktif.

Baca Juga: Rayakan Isra Miraj 11 Maret 2021, Ini Sholat Hingga Doa yang Bisa Dipanjatkan

Baca Juga: Benarkah Perayaan Malam 27 Rajab Tidak Ada di Syariat? Ini Jawabannya


Kabarnya, bantuan kuota ini akan diberikan hingga nanti pada bulan Mei. Sementara itu, di bulan Juli kabarnya proses pembelajaran sudah bisa berlangsung secara offline atau tatap muka.***

Editor: Sunti Melati

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler