Guru di Jogja Ini Bersyukur Dapat BLT Subsidi Upah Rp 1,8 Juta dari Kemendikbud

26 November 2020, 21:16 WIB
BLT Subsidi Gaji BPJS Termin 2 segera cair, rekening bank ini dijamin gagal transfer, Lapor Sekarang agar cair. /KabarJoglosemar.com/Sandra

KABAR JOGLOSEMAR - Sejumlah guru sebuah sekolah swasta terkemuka di Jogja merasa bersyukur setelah mereka menerima informasi langsung dari Kemendikbud, Kamis (26/11/2020).

Dalam informasi melalui info.gtk.kemdikbud.go.id tersebut dinyatakan bahwa nama mereka termasuk sebagai penerima dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp 1,8 juta.

Baca Juga: Alhamdulilah BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 5 Cair, Ini 9 Cara Cepat Cek Daftar Penerima

"Puji Tuhan, saya dapat BSU sebesar Rp 1,8 juta. Terima kasih Bapak Mendikbud yang telah memberi perhatian pada guru honorer non-PNS," ucap Lies Ratnawati, Guru SMA BOPKRI I Yogyakarta kepada Kabar Joglosemar, Kamis (26/11/2020).

Hal yang sama disampaikan Bu Petra, juga dari SMA BOPKRI I Yogyakarta.

"Rasanya senang sekali menerima dana BSU Rp 1,8 juta dari Kemendikbud. Berapa pun jumlahnya kami tetap dan selalu bersyukur dan terima kasih kepada pemerintah," kata Bu Petra dan beberapa guru maupun karyawan penerima BSU lainnya.

Pada Kamis (26/11/2020) mereka mendapat informasi dari Bagian Kurikulum bahwa nama mereka tercatat sebagai penerima dana BSU sebesar Rp 1,8 juta dari Kemendikbud.

Dan setelah dicek ke info.gtk.kemdikbud.go.id ternyata nama mereka masuk sebagai penerima dana BSU Rp 1,8 juta dari Kemendikbud.

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 5 Cair, Cek Link kemnaker.go.id Sekarang!

"Anda termasuk dalam nominasi penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pendidik dan tenaga kependidikan non-PNS Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2020," demikian informasi yang tercantum dalam info.gtk.kemdikbud.go.id dengan mencantumkan nama-nama dan data lengkap mereka dalam laman tersebut, Kamis (26/11/2020) pukul 12.45 WIB.

Seperti diketahui, Kemendikbud RI memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) non-PNS di lingkungan Kemendikbud.

Besaran BSU Kemendikbud yang diterima masing-masing PTK Rp 1.800.000dan diberikan sebanyak satu kali.

Total anggaran BSU Kemendikbudsebesar Rp 3.662.517.600.000. Mereka yang berhak mendapatkan dana BSU tersebut adalah Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) yang berstatus non-PNS, meliputi dosen, guru, Pendidik PAUD, pendidik kesetaraan, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium dan tenaga administrasi di semua sekolah dan perguruan tinggi, baik negeri maupun swasta di lingkungan Kemendikbud.

Total sasaranatau peneruma BSU sebanyak 2.034.732 orang, terdiri dari 162.277 dosen pada PTN dan PTS, 1.634.832 guru dan pendidik pada satuan pendidikan negeri dan swasta, 237.623 tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium dan tenaga administrasi.

Hal ini berdasarkan Peraturan Sekretaris JenderalKementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 21 Tahun2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun2020 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/ Upah Bagi Pendidikdan Tenaga Kependidikan dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease (COVID-19) Tahun Anggaran2020.

Baca Juga: Tahap 5 Sudah Cair, Cek BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Sekarang!

Sementara data sasaran/penerima BSU berasal dari data pokok pendidikan dan pangkalan data perguruan tinggi per 30 Juni 2020.

Syarat bagi PTK untuk menerima BSU Kemendikbud :

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. bukan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS)

3. memiliki penghasilan di bawah Rp 5.000.000 (lima juta rupiah) per bulan

4. tidak menerima Bantuan Subsidi Upah/Gaji dari Kementerian Ketenagakerjaan sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020

5. Tidak menerima kartu prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober (2020)

***

 

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani

Tags

Terkini

Terpopuler