Sebanyak 1 Juta Guru Honorer Siap Diangkat jadi PPPK Tahun 2021

24 November 2020, 10:15 WIB
Ilustrasi guru sedang mengajar. /Pixabay/steveriot1

KABAR JOGLOSEMAR - Pemerintah memberi perhatian khusus kepada guru honorer non-PNS di Indonesia.

Sebab, peran guru honorer juga sangat besar dalam memajukan pendidikan di Indonesia.

Baca Juga: Bansos Pemerintah Dinilai Efektif Tekan Angka Pengangguran Akibat Pandemi Corona

Salah satu bentuk perhatian itu adalah dengan mengangkat 1 juta guru honorer non-PNS menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) pada tahun 2021.

Meski demikian, pengangkatan 1 juta guru honorer menjadi PPPK tersebut tetap melalui seleksi.

Karena jumlah guru honorer non-PNS jauh lebih banyak dari formasi yang disediakan yakn 1 juta formasi pada 2021. Dan seleksi tersebut tetap mengutamakan kompetensi.

Saat menyampaikan pengumuman seleksi guru honorer, Senin (23/11/2020), Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin mengatakan bahwa guru, termasuk guru honorer, merupakan pilar pendidikan.

Dengan demikan, keberhasilan proses pendidikan untu menghasilkan sumber daya manusia yang hebat dan unggul juga sangat ditentukan dan dipengaruhi oleh peran dan kompetensi para guru.

Wakil Presiden yang didampingi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indarwati dan pejabat tinggi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Dalam Negeri dan Badan Kepegawaian Negara, mengatakan bahwa guru honorer non-PNS yang bisa diangkat menjadi PPPK tetap harus memenuhi persyaratan tertentu. Dan salah satu syarat utama adalah harus memiliki kompetensi.

Baca Juga: Efek Pandemi, 2,67 Juta Orang Indonesia Kehilangan Pekerjaan

Karena itu, perlu dilakukan seleksi agar benar-benar mendapatkan guru PPPK yang memiliki kompetensi seperti yang dibutuhkan.

Hal ini sesuai dengan UU Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Dalam UU tersebt atara lain dijelaskan bahwa kompetensi guru ada empat.

Yakni, kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial dan kompetensi profesional.

"Kombinasi dari seluruh kompetensi ini mutlak diperlukan jika kita ingin menghasilkan peserta didik yang mandiri, bernalar kritis, dan kreatif,” ujar Wapres KH Ma’ruf Amin seperti dikutip Kabar Joglosemar dari laman resmi kemdikbud.go.id.

Menurut Wapres Ma'ruf Amin, kompetensi menjadi pertimbangan utama dalam seleksi guru PPPK karena saat ini pemerintah menempatkan pembangunan SDM unggul sebagai prioritas nasional.

Baca Juga: Cek, 7 Rekening Ini Tidak Bisa Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 5 yang Akan Cair

Sebab,sumber daya manusia unggul menjadi kunci untuk memenangkan persaingan global, dan guru memiliki peran yang sangat penting untuk menghasilkan SDM unggul.

Karena itu diperlukan tenaga pendidik dengan kompetensi tinggi yang jumlahnya juga harus sesuai dengan sebaran satuan pendidikan di Tanah Air.

Wapres mengaku  saat ini baru sebagian kecil guru honorer yang memiliki sertifikat guru.

Guru honorer juga tidak dapat mengikuti kegiatan peningkatan kapasitas atau kemudahan akses untuk menempuh pendidikan ke jenjang lebih tinggi.

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji BPJS Tahap 5 Gelombang 2 Segera Cair, Ini Cara Cek Penerima Bantuan di Link Ini

“Seiring berkembangnya zaman, kompetensi guru honorer juga harus ditingkatkan,” tegas Wapres.***

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani

Sumber: Kemdikbud

Tags

Terkini

Terpopuler