Gampang Banget! Ini Cara Cairkan BLT Subsidi Upah Rp 1,8 Juta untuk Guru Honorer dari Kemendikbud

- 18 November 2020, 14:06 WIB
Ilustrasi bantuan BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan termin 2 tahap 3 yang sudah cair ke rekening karyawan
Ilustrasi bantuan BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan termin 2 tahap 3 yang sudah cair ke rekening karyawan /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

KABAR JOGLOSEMAR - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI berkomitmen untuk meningkatkan kesejahterahan para guru di Indonesia.

Untuk menjamin transparansi dan kepercayaan dalam penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pendidik (guru/dosen) dan tenaga kependidikan, akan dibuatkan rekening baru oleh Kemendikbud untuk setiap PTK (Pendidik dan Tenaga Kependidikan).

Baca Juga: DPR RI Apresiasi Komitmen Kemendikbud Salurkan BLT Subsidi Upah Guru Honorer

Ada 5 syarat yang harus dipenuhi untuk bisa dapat Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp 1,8 juta untuk BLT Guru, Dosen, dan tenaga kependidikan. 

Salah satunya, yang berhak mendapat BSU Kemendikbud adalah Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) Non-PNS. 

BSU untuk Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) Non-PNS itu akan diberikan oleh Kementerian dan Kebudayaan (Kemdikbud).

Pendidik seperti dosen dan guru serta tenaga kependidikan bisa cek apakah namanya termasuk sebagai penerima BSU Kemendikbud di pddikti.kemdikbud.go.id dan info.gtk.kemdikbud/go.id.

Dikutip KabarJoglosemar.com dari laman resmi kemdikbud.go.id, PTK kemudian menyiapkan dokumen pencairan BSU sesuai informasi yang didapatkan.

Baca Juga: Belum Dapat BLT Subsidi Upah BPJS Ketenagakerjaan? Kamu Bisa Lapor ke Sini

Beberapa syarat yang diperlukan :
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada
3. surat keputusan penerima BSU yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti
4. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti, diberi materai, dan ditandatangani.

Selanjutnya, setelah dokumen tersebut lengkap, PTK dapat mendatangi bank penyalur untuk pencairan dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan dan menunjukkan ke petugas bank penyalur untuk diperiksa.

Sementara Dr Dino Patti Djalal, Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Dosen Indonesia juga turut merespons positif.

“Mekanisme bantuan ini lebih mudah dicek, lebih mudah diverifikasi, lebih mudah diterima dan meminimalisir potensi penyelewengan,” kata Dino Pati Djalal.

Dalam laman itu jug disebutkan bahwa setelah melengkapi keseluruhan proses, PTK diberi waktu untu kmengaktifkan rekening dan mencairkan bantuan masing-masing sebesar Rp 1,8 juta dipotong pajak hingga 30 Juni 2021.

Sasaran BSU Kemdikbud adalah pendidik dan tenaga kependidikan yang berstatus non-PNS meliputi:

Baca Juga: Bantuan Subsidi Upah (BSU) Guru, Dosen, dan Tenaga Kependidikan Non-PNS Mulai Disalurkan

- Dosen

- Guru

- Guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah

- Pendidik PAUD

- Pendidik Kesetaraan

- Tenaga perpustakaan

- Tenaga laboratorium

- Tenaga administrasi

***

 

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani

Sumber: Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah