75 Persen Tempat Ibadah di Sleman Belum Punya IMB

- 13 November 2020, 17:27 WIB
Bupati Sleman foto bersama perwakilan pengurus tempat ibadah dan rumah ibadah di Wisma Yosoputro Cupuwatu, Purwomartani, Kalasan, Sleman, Jumat, 13 November 2020
Bupati Sleman foto bersama perwakilan pengurus tempat ibadah dan rumah ibadah di Wisma Yosoputro Cupuwatu, Purwomartani, Kalasan, Sleman, Jumat, 13 November 2020 /KabarJoglosemar.com/Philipus Jehamun

KABAR JOGLOSEMAR -Pemerintah Kabupaten Sleman mengadakan program dispensasi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) rumah ibadah dan tempat ibadah.

Dalam program tersebut, syarat mengurus IMB dipermudah dan dilakukan secara gratis atau tanpa biaya.

Baca Juga: Konser Big Hit Ternyata Berbenturan dengan Salah Satu Konser Musik Akhir Tahunan Terbesar

Dan dalam rangka melaksanakan program dispensasi tersebut, sampai saat ini sebanyak 2.277 rumah ibadah dan tempat ibadah yang sudah divalidasi oleh tim.

Tim tersebut terdiri dari Kantor Kementerian Agama (Kemenag), Dinas Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Dinas Kesejahteraan Rakyat (Kesra) dan Forum Komunikasi Umat Beriman (FKU).

Menurut Retrno Susiati, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (DPMPPT) Kabupaten Sleman, dari sejumlah permohonan dispensasi sebanyak 2.277 rumah ibadah dan tempat ibadah yang divalidasi.

Dan untuk tahap pertama, baru 293 permohonan yang sudah diposes atau sekitar 15 persen dari total permohonan.

Namun dari jumlah tersebut, baru 181 yang sudah mendapat Surat Keputusan (SK) untuk dispensasi IMB.

Baca Juga: Pertama dalam Sejarah! BTS, GFRIEND dan TXT Satu Panggung dalam Konser Big Hit Entertainment

Ke-181 rumah/tempat ibadah yang sudah mendapatkan SK dispensasi IMB dengan gratis atau tanpa biaya tersebut terdiri dari 141 masjid, 35 gereja Kristen, 3 gereja Katolik serta masing-masing 1 vihara dan pura.

Dan penyerahan SK dilakukan secara serentak oleh Bupati Sleman Drs H Sri Purnomo MSi di Wisma Yosoputro Cupuwatu, Desa Purwomartani, Kecamatan Kalasan, Kabupaten Sleman, Jumat (13/11/2020), langsung kepada pimpinan/pengelola rumah/tempat ibadah tersebut.

Selebihnya atau sebanyak 115, menurut Retno Susiata, masih dalam proses karena ada sejumlah kendala seperti masalah status tanah, sempadan jalan dan penyelesaian administrasi.

"Kami sudah melakukan koordinasi agar masalah tersebut bisa diatasi dan segera diselesaikan," kata Retno Susiati.

Sementara Bupati Sleman Drs H Sri Purnomo MSi memahami bila banyak tempa/rumah ibadah yang belum atau tidak memiliki IMB.

Baca Juga: Perusahaan Korea Selatan Diduga Bakar Hutan di Papua, Kpopers Disebut-sebut

Sebab, sebagai tempat kegiatan sosial keagamaan para pengurus/pengelola tidakn telaten dalam mengurus persyaratan yang diperlukan.

Karena itu, Bupati Sleman meminta para pengurus/pengelola tempat ibadah yang belum memiliki IMB agar memanfaatkan program dispensasi IMB tempat/rumah ibadah tersebut dengan maksimal.

Bahkan untuk mengurus IMB rumah pribadi sati lantai dan dua lantai saat ini dipermudah antara lain cukup sampai tingkat kepenewon/kecamatan.

Menurut Bupati Sleman, sebelum adanya program dispensasi mungkin sudah ada 10-15 persen yang sudah mengurus IMB tempat/rumah ibadah di Kabupaten Sleman.

Namun, jauh lebih besar atau sekitar 75 persen yang belum mengurus/memiliki IMB.

Baca Juga: Buruan Login kemnaker.go.id untuk Cek Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Tahap 2

"Saya meminta para pengurus/pengelola agar segera memanfaatkan program dispensasi IMB ini. Dan saya mengapresiasi DPMPPT yang telah membuat program dispensasi IMB bagi tempat ibadah dan rumah ibadah.***

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x