Jangan Lewatkan! Pemerintah Akan Buka Pendaftaran CPNS 2021, Ada 13 Syarat bagi Pelamar

- 10 November 2020, 11:26 WIB

KABAR JOGJLOSEMAR - Setelah mengumumkan hasil seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 pada 30 Oktober 2020, pemerintah segera membuka pendaftaran penerimaan CPNS 2021.

Menurut rencana pendaftaran penerimaan CPNS akan dimulai Maret 2021. Penundaan pendftaran dilakukan karena adanya pandemi virus Corona.

Baca Juga: Sudah Resmi Cair BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2, Cek Rekening dan Daftar Penerima Sekarang

Namun, penundaan jadwal pendaftaran tak jadi masalah karena untuk memberi kesempatan yang luas bagi para calon pendaftar.

Menurut Andi Rahadian, Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik sekaligus Juru Bicara Kemenpan-RB, seperti dikutip Kabar Joglosemar.com dari Lingkar Kediri dalam artikel yang berjudul Catat! Tanggal Dibuka Pendaftaran CPNS 2021, Beserta Syarat dan Formasi Yang Paling Dibutuhkan
 jumlah CPNS yang akan diterima tahun 2021 lebih besar dari tahun 2019. Sebab, pada tahun 2020 ini tidak ada seleksi CPNS karena adanya pandemi virus Corona.

Namun, mengenai jumlah pasti formasi CPNS 2021, Andi Rahadian belum bisa menyebutkan.

"Yang pasti jumlahnya lebih besar dari formasi 2019," kata Andi.

Seperti diketahui, pada 2019 pemerintah membuka lowongan 150.000 lebih formasi CPNS, namun yang terisi baru 130.000 lebih formasi. Sementara 11.000 lebih formasi 2019 belum terisi alias masih kosong.

Untuk mendaftar ikut seleksi CPNS 2021, pendidikan minimal D4 dan S1. Namun, pemerintah juga menyediakan formasi untuk lulusan SMA dan D3 untuk lowongan tertentu.

Baca Juga: Kenali Hama Tanaman Hias yang Bisa Serang Aglonema, Monstera, Caladium, dan Sansivera

Sementara itu ada 13 syarat umum yang harus dipenuhi oleh semua pelamar yakni :

1. Berusia 18-35 tahun saat melamar

2. Tidak pernah dipenjara karena tindak pidana selama 2 tahun atau lebih

3. Tidak pernah diberhentikan dari PNS, prajurit TNI atau anggota Polri. dan tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta

4. Bukan merupakan PNS, prajurit TNI dan anggota Polri

5. Bukan merupakan anggota partai, pengurus partai dan tidak terlibat dalam politik praktis

6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan

7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar

8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah

Baca Juga: Alhamdulillah, BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Sudah Cair ke 2,1 Rekening Pekerja

9. Lulusan perguruan tinggi dalam negeri ataup perguruan tinggi luar negeri dengan IPK minimal 2,75 untuk lulusan D3, IPK 3,00 untuk LULUSAN S1 dan ipk 3,20 untuk lulusan S2

10. Lulusan perguruan tinggi dalam negeri, perguruan tinggi dan program studi telah terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) pada saat kelulusan

11. Bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri telah memperoleh penetapan penyetaraan dari Panitia Penilaian Ijazah Luar Negeri pada Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi

12. Menguasai Bahasa Inggris yang dibuktikan dengan hasil TOEFL/TOEFL Preparation/TOEFL Prediction dalam 2 tahun terakhir dengan nilai minimal 450 (setara dengan Computer Based TOEFL minimal 133/Interne Based TOEFL minimal 45/ TOEIC minimal 405/IELTS minimal 5,5)

13. Bagi pelamar pria dan wanita dilarang memiliki tato dan bagi pelamar pria dilarang memiliki tindik

Mengingat banyak yang berminat untuk mendaftar maka persaingan akan sangat ketat. Karena itu, para pelamar perlu mengetahu tip-tips berikut :

Baca Juga: Menaker Ida Fauziyah Pastikan BLT Subsidi Gaji Sudah Ditransfer, Cek Rekening dan Daftar Penerima

1. Pertama-tama para pelamar harus mendapatkan informasi resmi yang rinci dan jelas dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi (KemenPAN RB)

2. Para pelamar harus mendaftarkan diri untuk membuat akun pendaftardi website yang sudah disediakan. Perhatikan dengan baik dalam pengisian data diri agar tidak salah identitas. Data atau identitas pribadi harus sesuai dengan eKTP dan ijasah yang digunakan.

3. Lengkapi persyaratan administrasi sesuai yang dibutuhkan dan ikuti ujian SKD, ujian SKB dan pemberkasan.*** (LingkarKediri/Alfan Amar Mujab)

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani

Sumber: Lingkar Kediri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x