Ini yang Harus Dilakukan jika NIK dalam Kartu BPJS Kesehatan Tidak Aktif Agar Tidak Dibekukan

- 6 November 2020, 17:15 WIB
Ilustrasi Kartu JKN-KIS BPJS Kesehatan yang bisa dibekukan jika tak lakukan registrasi ulang
Ilustrasi Kartu JKN-KIS BPJS Kesehatan yang bisa dibekukan jika tak lakukan registrasi ulang /KabarJoglosemar.com/Sandra

KABAR JOGLOSEMAR - Data peserta Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) tengah diperiksa oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). 

Hal itu dilakukan karena pemerintah sedang merapikan data kepesertaan BPJS Kesehatan. Pemerintah akan menonaktifkan kepesertaan bagi peserta yang belum lengkap datanya.

Oleh karena itu, pemegang Kartu BPJS Kesehatan agar mengecek data kepeserraanya apakah aktif atau tidak.

Baca Juga: Jadwal Sudah Diumumkan, Hanya 6 Kriteria Ini yang Dapat BLT Subsidi Gaji Gelombang 2, Siapa Saja?

Proses pembaruan data kartu BPJS Kesehatan ini telah dilakukan mulai dari Minggu, 1 November 2020 lalu.

Pemeriksaan tersebut siap dilakukan kepada segmen peserta Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara (PPU-PN).

Bagi peserta yang tidak lengkap Nomor Induk Kependudukan (NIK) akan dinonaktifkan untuk sementara waktu dan akan diminta untuk melakukan registrasi ulang.

Baca Juga: Cek! Viral Boikot Produk Prancis, Ini 6 Jenis Produk Prancis yang Beredar di Indonesia

Yang harus melakukan registrasi ulang adalah mereka yang masuk dalam penerima upah penyelenggara negara (PPU PN) dan bukan pekerja (BP) saja yang perlu meregistrasikan ulang kepesertaan BPJS kesehatan.

Program registrasi ulang ini ditujukan kepada mereka yang masuk dalam PP UPN dan BP yang belum mengisi nomor induk kependudukan atau NIK.

Baca Juga: Diduga Lakukan Aksi Boikot Produk Prancis, Ratusan Botol Air Mineral Dirusak

Peserta BPJS kesehatan yang belum mengisi data NIK, akan di nonaktifkan sementara untuk status kepesertaannya.

Apabila kamu tidak melakukan registrasi ulang, maka kepesertaan BPJS kesehatan bisa dibekukan.

Berikut ini adalah cara registrasi ulang untuk BPJS kesehatan.

1 Periksa status NIK di BPJS Kesehatan. Untuk memeriksanya bisa melalui Aplikasi mobile JKN, BPJS kesehatan care center 1500 400, Aplikasi jaga KPK, atau Layanan informasi WhatsApp (CHIKA) di nomor 08118750400

Baca Juga: Panduan dan Cara Daftar Bansos BST Rp 500 Ribu per KK

Baca Juga: Menkes Terawan Diundang WHO karena Dianggap Berhasil Tangani COVID-19

2 Apabila kamu mendapati status NIK aktif, maka tidak perlu khawatir karena kepesertaan BPJS kesehatan tidak akan dibekukan.

3 apabila kamu mendapati status NIK tidak aktif, pastikan kamu segera melakukan pembaruan data NIK.

4 Untuk melakukannya bisa dengan Menghubungi petugas BPJS satu di rumah sakit, Menghubungi BPJS kesehatan care center 1500 400,  atau menghubungi kantor cabang BPJS kesehatan.

5 jika sudah, status kepesertaan akan diaktifkan kembali dalam waktu 1 x 24 jam.

Baca Juga: Masih Bisa Cek Penerima Banpres BLT UMKM Rp 2,4 Juta di Link eform.bri.go.id/bpum untuk Cairkan Dana

Pastikan kamu sudah menyiapkan foto KTP atau KK dan foto kartu peserta BPJS kesehatan.

Dua berkas tersebut menjadi salah satu syarat untuk bisa melakukan registrasi ulang.***

Editor: Sunti Melati

Sumber: Kabar Joglosemar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah