KABAR JOGLOSEMAR - 2 dari 34 provinsi di Indonesia telah memutuskan untuk menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2021.
Kedua provinsi tersebut adalah DI Yogyakarta dan Jawa Tengah (Jateng).
Padahal, pemerintah pusat melalu Menteri Ketenagakerjaan RI Ida Fauziyah pada Sabtu (31/10/2020) memutuskan untuk tidak menaikkan UMP di seluruh Indonesia pada tahun 2021. Hal ini dilakukan karena kondisi ekonomi yang terpuruk akibat pandemi virus Corona.
Baca Juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 11 Resmi Dibuka
Meski demikian, Manaker Ida Fauziyah mempersilakan kepala daerah masing-masing untuk menetapkan UMP 2021 sesuai kondisi ekonomi daerah masing-masing. Karena surat edaran Kemenaker terkait penetapan UMP 2021 hanya sebagai pedoman.
"Surat edaran terkait dengan penetapan upah minimum 2021 hanya sebagai panduan atau pedoman bagi para kepala daerah untuk mengatasi kondisi di daerah yang mengalami dampak pandemi virus Corona," kata Ida Fauziyah.
Menurut Menaker, bila ada daerah yang tidak mengikuti surat edaran tersebut dalam penetapan UMP tentu sudah didasarkan pada pertimbangan dan kajian yang mendalam mengenai dampak terhadap perlindungan upah pekerja dan kelangsungan bekerja dan kelangsungan usaha di daerah bersangkutan.
Dikatakan, surat edaran tentang penetapan UMP 2021 hanya sebagai referensi dan keputusanpenetapan UMP) merupakan ranah dari para gubernur/kepala daerah. Dengan demikian, bila daerah punya pertimbangan lain semestinya sudah menghitung dengan bijaksana.
Baca Juga: Kenapa Produk Prancis Diboikot Banyak Negara? Ini Alasannya
Pemerintah pusat sendiri sudah mengumumkan keputusan UMP 2021 yakni sama dengan tahun 2020 atau tidak naik. Namun, keputusan final penetapan UMP 2021 tetap diserahkan kepada masing-masing kepala daerah provinsi.