Begini Syarat Bisa Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2

- 14 Oktober 2020, 11:10 WIB
Begini Syarat Bisa Dapat Dana BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2
Begini Syarat Bisa Dapat Dana BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 /Galih Wijaya/Kabar Joglosemar

KABAR JOGLOSEMAR - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menargetkan pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 akan dilaksanakan setelah termin pertama atau gelombang 1 rampung pada bulan Oktober 2020 ini.

Karenanya, tahap 5 pencairan BLT akan menjadi yang terakhir pada gelombang 1. Sebelumnya pemerintah memberi BLT Rp 600 ribu untuk pekerja selama 4 bulan dengan 2 kali pencairan. Masing-masing pencairan, pekerja akan mendapat sejumlah Rp 1,2 juta di rekening.

Sembari merampungkan, pemerintah juga akan melakukan evaluasi penyaluran BLT gelombang 1 yang dilakukan beberapa tahap ini.

Baca Juga: Pekerja yang Lakukan Hal Ini Bisa Dihukum Jika Ambil Dana BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2

Pihaknya pun menjawab soal pertanyaan kapan waktu pencairan dana BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2. Jika tepat waktu, maka pencairan ini akan terlaksana akhir Oktober 2020 ini.

"Lalu kapan termin kedua akan dimulai? Insya Allah akan diberikan pada akhir bulan Oktober 2020. Teman-teman harap bersabar, pasti akan kami salurkan bantuan ini," ujar Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah saat konferensi pers virtual pada Kamis, 1 Oktober 2020.

Sembari menunggu pencairan, ada baiknya Anda memperhatikan syarat bisa dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan berikut ini.

Baca Juga: Agar Tidak Dicoret dari Daftar Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan, Cermati 6 Syarat Berikut

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan
2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan
3. Peserta membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah dibawah Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah) sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan
4. Pekerja/Buruh penerima Upah
5. Memiliki rekening bank yang aktif
6. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan dengan bulan Juni 2020.

Halaman:

Editor: Galih Wijaya

Sumber: Kabar Joglosemar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah