KABAR JOGLOSEMAR - Kementerian Ketenagakerjaan merencanakan adanya pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2.
Pencairan gelombang 2 tersebut merupakan kelanjutan dari gelombang 1 dimana dalam 1 kali pencairan, pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta akan mendapat transferan senilai Rp 1,2 juta di rekening.
Setelah mencairkan gelombang 1 BLT BPJS Ketenagakerjaan dalam beberapa tahap, lalu bagaimana dengan gelombang 2 dan kapan jadwal pencairannya?
Menanggapi berbagai pertanyaan bersliweran di masyarakat, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meminta pekerja untuk bersabar karena proses pencairan dilakukan secara bertahap.
Baca Juga: Tutup Dua Hari Lagi, Simak Cara Beli Pelatihan Kartu Prakerja Gelombang 8 Lewat Laman Kemnaker
Pihaknya pun menegaskan baru akan menyalurkan BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 jika sudah menyelesaikan penyaluran bantuan subsidi termin pertama.
"Setelah seluruh tahap penyaluran ini selesai, maka penyaluran subsidi gaji atau upah termin I telah usai," ujarnya saat konferensi pers virtual pada Kamis, 1 Oktober 2020.
Setelah itu, pihaknya akan melakukan evaluasi terlebih dahulu terkait pelaksanaan penyaluran dana BLT subsidi gaji tersebut yang membutuhkan waktu kurang lebih 2 minggu ke depan.
Ida pun menambahkan bahwa ada kemungkinan jika penyaluran dana BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 akan disalurkan sekitar akhir bulan Oktober 2020.