Tok, DPR dan Pemerintah Sahkan Omnibus Law Cipta Kerja Menjadi Undang-undang

- 5 Oktober 2020, 19:31 WIB
DPR dan pemerintah resmi sahkan Omnibus Law Cipta Kerja jadi Undang-undang dalam rapat paripurna
DPR dan pemerintah resmi sahkan Omnibus Law Cipta Kerja jadi Undang-undang dalam rapat paripurna /

KABAR JOGLOSEMAR - Rapat Paripurna DPR RI yang digelar pada Senin, 5 Oktober 2020 resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja (Omnibus Law Ciptaker) menjadi Undang-undang.

Meski masih dihujani protes dan penolakan RUU Omnibus Law dari serikat buruh, mahasiswa, hingga koalisi masyarakat sipil, pada akhirnya tetap disahkan juga.

Seperti dikutip KabarJoglosemar.com dari Jurnal Gaya dalam artikel Resmi! Omnibus Law Cipta Kerja Disahkan DPR RI Menjadi Undang-undang, di depan Kompleks DPR aparat keamanan berjaga-jaga mengantisipasi demonstrasi elemen buruh dan masyarakat sipil.

Baca Juga: DPR dan Pemerintah Bakal Sahkan RUU Cipta Kerja, MPBI DIY Sampaikan Rencana Mogok

"Kepada seluruh anggota, saya memohon persetujuan dalam forum rapat peripurna ini, bisa disepakati?" tanya Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin selaku pemimpin sidang paripurna di Kompleks DPR, Senayan, Jakarta.

"Setujuuuu," sahut mayoritas anggota yang hadir.

'Tok,' bunyi palu sidang diketok sebagai tanda disahkannya UU tersebut.

Rapat pengesahan RUU Cipta Kerja digelar langsung di Gedung DPR dengan setengah anggota dewan hadir sebagai bagian dari penerapan protokol kesehatan. Sebagian lain mengikuti rapat secara daring.

Mayoritas dari sembilan fraksi di DPR menyetujui pengesahan RUU Ciptaker ini.

Halaman:

Editor: Galih Wijaya

Sumber: Pikiran Rakyat Jurnal Gaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x