Protokol tersebut antara lain pelaksanaan swab/rapid test seluruh petugas penyelenggara, penggunaan alat pelindung diri berupa masker, sarung tangan, hingga pelindung wajah.
Selain itu, penyediaan sanitasi seperti tempat cuci tangan dan hand sanitizer di setiap lokasi pilkada, dan pengecekan suhu di bawah 37,3 derajat celcius.
Larangan berkerumun saat berada di lokasi, pembatasan peserta maksimal 40% dari kapasitas ruangan, pembersihan dan desinfeksi secara berkala, larangan menggunakan barang secara bersamaan juga ditetapkan.
Baca Juga: Pembangunan Jalan Tol Solo-Yogyakarta-Kulon Progo akan Segera Dimulai
Protokol kesehatan lainnya yaitu melakukan screening pada setiap orang yang akan memasuki ruangan, melakukan sosialisasi, edukasi dan promosi terkait informasi pencegahan dan penularan COVID-19, serta melibatkan bidang kesehatan atau tim gugus tugas COVID-19 d daerah masing-masing.
Penerapan protokol ini wajib dilakukan oleh setiap penyelenggara pemilu, pasangan calon kepala daerah, tim kampanye, petugas penghubung, pemilih serta pihak-pihak lain seperti media, pemantau, pihak keamanan, dan lain-lain.
Bagi siapapun yang mengabaikan protokol kesehatan ini akan diberikan sanksi.
“Pelanggaran terhadap protokol itu maka penyelenggara berhak memberikan teguran dan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan,” ucap Shidqi.
Baca Juga: Kelewat Polos, Kekeyi Sebut Pelukan Lama Bisa Bikin Hamil
Pihaknya juga menjelaskan bahwa jika ada kegiatan berupa rapat umum atau kampanye yang dilakukan secara tatap muka, maka akan ada pembatasan jumlah sekitar 100 orang dan dilakukan di ruang terbuka.