“Pekerja yang berhak mendapatkan BSU, ialah pekerja yang memenuhi sejumlah persyaratan, seperti bergaji di bawah Rp5 juta dan menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Ida.
Dijelaskan oleh Ida Fauziyah bahwa bantuan sosial berupa upah atau gaji diberikan kepada pekerja akibat pandemi covid-19 yang berdampak penyesuaian upah atau gaji pekerja dari perusahaan tempat mereka bekerja.
“Jadi mereka menyadari betul, mengerti betul bagaimana kondisi perusahaan dan menerima kondisi tersebut. Begitu ada program BSU mereka berterima kasih karena paling tidak bantuan ini menggantikan sebagian upah mereka yang hilang akibat Covid-19,” kata Menaker Ida. ***