Adapun sejumlah pihak yang tidak berhak diantaranya pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara, Prajurit TNI, Anggota Kepolisian Negara RI, kepala desa dan perangkat desa, dan direksi, komisaris, dan Dewas pada BUMN atau BUMD.
3. Tidak melakukan pembelian pelatihan
Setelah dinyatakan lolos Kartu Prakerja, langkah selanjutnya ialah peserta diwajibkan melakukan pembelian pelatihan. Terdapat batas waktu yang ditentukan yakni paling lambat dalam jangka waktu 30 hari sejak dinyatakan lolos.
Jika peserta Kartu Prakerja tidak melakukan pembelian Pelatihan dalam tenggat waktu tersebut, Penerima Kartu Prakerja dicabut kepesertaannya dan tidak akan bisa mengikuti gelombang selanjutnya.
Baca Juga: Masih Ada Waktu untuk Pengajuan BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Ini Langkah yang Perlu Anda Siapkan
4. Tidak mengikuti dan menuntaskan pelatihan
Peserta Kartu Prakerja wajib untuk mengikuti pelatihan yang telah dibeli. Jika tidak dilakukan, bukan hanya tidak berhak menerima insentif saja, status keikutsertaan Anda di Kartu Prakerja juga bisa dinonaktifkan. ***