Tembak Warga Gunungkidul, Polisi Divonis Penjara 3,5 Tahun

- 15 September 2023, 12:01 WIB
Ilustrasi polisi penembak warga di Gunungkidul divonis 3,5 tahun penjara
Ilustrasi polisi penembak warga di Gunungkidul divonis 3,5 tahun penjara /Pixabay/Skitterphoto

KABAR JOGLOSEMAR - Seorang polisi yang menembak warga Gunungkidul, DI Yogyakarta baru-baru ini mendapat vonis penjara 3,5 tahun.

Polisi anggota Polsek Girisubo, Muhammad Kharisma Anugerah divonis 3,5 tahun penjara setelah menembak warga Gunungkidul.

Penembakan tersebut terjadi pada 14 Mei 2023 lalu saat terjadi ricuh konser. Muhammad Kharisma Anugerah yang ikut dalam kegiatan pengamanan di konser tersebut tanpa sengaja menembak warga.

Baca Juga: 3 Ruas Jalan di Kulon Progo Ditetapkan sebagai Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL)

Adapun warga yang tertembak hingga akhirnya meninggal dunia tersebut merupakan warga Dusun Wuni, Nglindur, Girisubo, Aldi Aprianto.

Vonis penjara 3,5 tahun untuk terdakwa tersebut didapatkan setelah adanya sidang online di Pengadilan Negeri Wonosari pada Kamis (14/9) kemarin.

Selain kurungan penjara, terdakwa juga harus membayar restitusi atau ganti rugi sebesar Rp197,6 juta kepada keluarga korban.

Baca Juga: Jadwal Pemadaman Listrik Kota Jogja Hari Jumat, 15 September 2023 Hari Ini!

Hal tersebut lantaran perbuatan Kharisma Anugerah disebut memberikan kesedihan mendalam bagi pihak keluarga.

Halaman:

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x